KENDARINEWS.COM–Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mulai dicairkan Senin, 17 Maret 2025. Bagi ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mesti bersabar dulu. THR ASN Pemkab Muna akan cair setelah terbit Peraturan Bupati (Perbup).
“Kami sementara menyiapkan Perbup untuk pembayaran THR bagi ASN di Muna. Pencairan bisa dilakukan setelah aturan legalnya keluar termasuk Perbup,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna, La Ode Hasrun, Selasa (18/3/2025).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna, La Ode Hasrun
La Ode Hasrun memastikan THR bagi ASN di Muna dicairkan pekan depan. Kepastian itu merujuk surat Kementerian Dalam Negeri tentang Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji 13.
“Kami pastikan, pembayaran THR akan dilakukan pekan depan. Anggarannya sudah ada. Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU),” tegas La Ode Hasrun.
Ia menyebut, total pembayaran THR ASN Muna sebesar Rp 31 miliar. Sedangkan, untuk teknis pencairan THR ASN masih menunggu peraturan bupati (Perbup) yang sedang dalam proses.
La Ode Hasrun menambahkan, apabila Perbup sudah tuntas, maka THR ASN bisa segera dicairkan. Perbup berisi besaran THR bagi ASN dan THR untuk 30 orang anggota DPRD Muna. “Kami berharap, THR dapat dimanfaatkan ASN sebaik mungkin untuk kebutuhan lebaran,” tuturnya.
Selain THR, Pemkab Muna juga akan menyiapkan gaji 13 bagi ASN. Namun, untuk gaji 13 akan dibayarkan Juni 2025 atau tahun ajaran baru sekolah. (deh/b)