KENDARINEWS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan negara pada pembangunan Stadion Sepak Bola Raha (Motewe) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty mengatakan bahwa perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi proyek, melainkan telah memenuhi unsur pidana korupsi dan kegagalan bangunan.
“Hari ini kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan,” kata Indra kepada awak media, Selasa (24/2).
Ia menjelaskan, pada tahun 2022 pembangunan stadion dianggarkan Rp 17,5 miliar yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur. Kontrak pekerjaan senilai Rp 16,8 miliar diteken 17 Mei 2022 dengan masa kerja 150 hari kalender.
Namun dalam pelaksanaannya, usulan pembangunan disebut dilakukan tanpa studi kelayakan dan tanpa analisa struktur yang memadai. Penyusunan dokumen pengadaan seperti KAK, RAB dan HPS melibatkan pihak yang tidak berkompeten. Bahkan laporan justifikasi teknis addendum kontrak tidak dibuat oleh konsultan pengawas.
“Pada saat PHO pun tidak dilakukan pemeriksaan dan pengujian bersama tim teknis untuk memastikan kesesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi kontrak. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian. Untuk tahun 2022, tersangka yang ditetapkan yakni H selaku Kadispora Muna periode 31 Desember 2019–14 Oktober 2022 yang juga bertindak sebagai PA atau PPK,” jelasnya.
Selain itu, RR selaku Kadispora Muna periode 14 Oktober 2022–23 Mei 2023 selaku PA atau PPK serta MM selaku Direktur PT LBS sebagai kontraktor pelaksana. Sementara, pada tahun 2023, penyidik menetapkan R selaku Kadispora Muna Tahun 2023 yang juga menjabat PA atau PPK dan N selaku Direktur PT SBG sebagai kontraktor.
Kajari Muna juga menambahkan bahwa meskipun pembangunan tahap pertama belum dilengkapi Detailed Engineering Design (DED) dari konsultan perencana atau ahli struktur yang berkompeten, pada 2023 proyek kembali dianggarkan Rp 18,93 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai kontrak Rp 18,2 miliar.
“Hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan ahli penilai kegagalan bangunan menyimpulkan terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan, struktur tribun barat atas tidak sesuai spesifikasi teknis, serta tahapan pra-perencanaan tidak memenuhi prinsip due engineering process. Secara teknis bangunan dinyatakan tidak aman dan tidak layak dimanfaatkan,” paparnya.
Fakta itu diperkuat dengan robohnya item kantilever stadion pada Agustus 2024. Menurut Indra, kondisi tersebut linier dengan hasil penyidikan dan kesimpulan ahli yang menyatakan telah terjadi kegagalan bangunan akibat kontribusi kolektif sejak tahap perencanaan hingga pengawasan.
Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 23 Februari 2026, total kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 15,2 miliar. Rinciannya, tahun 2022 sebesar Rp 13,3 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 1,8 miliar.
Dari lima tersangka, empat orang langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari terhitung 24 Februari hingga 15 Maret 2026. Satu tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena tengah ditahan dalam perkara lain oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan jika ditemukan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (deh)
Ketgam : Kejari Muna tahan 5 tersangka stadion Motewe










































