KENDARINEWS.COM–Produk halal menjadi salah satu daya tarik bagi konsumen dalam memilih produk kebutuhannya. Kendari demikian, saat ini masih ada beberapa pelaku usaha yang belum melegalkan produknya dengan sertifikat halal.
Merespon hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggandeng Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal.
Ketua Panitia, Sahuriyanto mengatakan sosialisasi sertifikasi penting dilakukan agar masyarakat sadar akan pentingnya legalitas halal produk dan usahanya.
Lanjut dia, kegiatan sertifikasi halal mendapatkan dukungan langsung dari Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari termasuk instansi terkait dalam hal ini Disketapang, Distan, Bagian Kesra, dan Bagian Umum Setda Kota Kendari termasuk didukung oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Kami harap setelah kegiatan ini banyak pelaku usaha yang mensertifikasi produknya. Jadi bukan hanya RPH (Rumah Potong Hewan) yang tersertifikasi halal, tapi juga termasuk rumah potong unggas di pasar tradisional dan modern dan pelaku usaha,” kata Sahuriyanto.
Pada kesempatan yang sama, Direktur LPPOM MUI Sultra, Prof Sahidin mengapresiasi sosialisasi sertifikasi halal di Kota Kendari. Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat mengetahui berbagai tahapan dalam proses pengurusan sertifikasi halal.
Prof Sahidin tak menampik jika di Sultra masih terdapat beberapa pelaku usaha belum tersertifikasi halal termasuk RPH di Sultra.
“Masalahnya saat uni tidak ada rumah potong hewan yang tersertifikasi. Jadi semua produk yang sudah berbahan baku daging apakah sosis, bakso dan lainnya (bahan bakunya) harus dibeli di Makassar atau Surabaya. Hal ini tentunya sangat membebani pelaku usaha,” ungkap Prof Sahidin.
Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Halu Oleo ini berharap masyarakat dan pelaku usaha peduli terhadap sertifikasi halal dengan cara mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi termasuk melaksanakan pendaftara di LPPOM MUI agar mendapatkan legalitas halal. (ags)