KENDARINEWS. COM— Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Rabu (3/6/2026) sore. Penahanan dilakukan usai mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis .
Sebelumnya, dini hari pukul 03.30 WIB, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menggeledah kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, guna mengamankan sejumlah dokumen kunci.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan penggeledahan dan penahanan tersebut .
Ketiga mantan pucuk pimpinan BGN itu sebelumnya dicopot Presiden Prabowo Subianto pada Selasa malam (2/6/2026). Penjemputan paksa dilakukan di lokasi berbeda: Dadan di kediamannya di Bogor, Lodewyk di Matraman Jakarta Timur, sedangkan Sony sempat dicari hingga ditemukan di sebuah hotel di Jawa Barat .
Sekitar pukul 17.11 WIB, Dadan terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan terborgol. Ia diam seribu bahasa dan langsung masuk ke mobil tahanan. Nasib serupa menimpa Sony dan Lodewyk yang juga mengenakan atribut serupa sebelum digiring ke tempat penahanan .
Kejagung menduga ketiganya menyalahgunakan wewenang, termasuk memasukkan yayasan terafiliasi ke dalam jaringan mitra BGN serta terlibat dugaan jual‑beli titik layanan gizi bernilai miliaran rupiah . Penahanan ini bertujuan agar penyidikan berjalan lancar dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti.(jpg)










































