Penetapan Kades Puulemo Terpilih akan Digugat

KENDARINEWS.COM–Penetapan Kepala Desa (Kades) Puulemo, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, dipersoalkan.

Calon Kades Puulemo Firman menolak Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka Nomor : 188.45 / 255 / 2023 tentang pengangkatan Kades definitif hasil Pilkades serentak di Kolaka, 23 Juni 2023. Firman melalui Kuasa Hukumnya, Andri Alman Assigaf, tengah menyiapkan data untuk

membawa persoalan penetapan Kades Puulemo terpilih ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Sebab ia menduga adanya upaya sistematis yang dilakukan Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Puulemo untuk kepentingan salah satu kandidat.

“Saya bersama rekan mempelajari berkas yang diserahkan Firman. Kami akan melakukan upaya administrasi kepada Bupati Kolaka selaku penerbit SK Kades terpilih tahun 2023. Hal tersebut sebagaimana hasil rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Kolaka yang mendorong dilakukan upaya hukum terhadap polemik Pilkades Puulemo tersebut,” katanya, Kamis (17/8) saat konfrensi pers.

Andri menyebut jumlah pemilih tidak sesuaidengan daftar pemilih tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan diduga sejumlah nama yang terdapat dalam DPT PPKAD merupakan penduduk luar Desa Puulemo dan bahkan luar provinsi. “Setelah kami mengkaji kasus Pilkades Puulemo ini, maka kami akan melakukan upaya hukum,” bebernya.

Ia mengungkapkan semua data sudah siapkan untuk melakukan upaya hukum. Ia
menegaskan ada indikasi kuat terjadinya manipulasi data di PPKAD. Dalam Pilkades 30 Mei 2023, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran admistrasi dalam pelaksanaannya. Misalnya, diduga pembentukan dan penunjukan PPKD Puulemo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, di mana ketua PPKD dan sekretarisnya memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu calon.

“Sebagai bentuk penolakan hasil Pilkades serentak di Kolaka tahun 2023 khususnya Desa Puulemo, kami akan melakukan gugatan ke PTUN Kendari,” pungkasnya. (ris)

Tinggalkan Balasan