Lagi, Kejati Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Tambang di Konut

KENDARINEWS.COM–Keseriusan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam membongkar gurita dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pertambangan di wilayah Izin usaha pertambangan (IUP) PT. Antam UBPN blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus mengalami kemajuan signifikan

Lembaga korps adhyaksa Sultra itu kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus penambangan ilegal di daerah itu. Kedua tersangka yaitu AS selaku Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya dan RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur.

Asisten Bidang Inteligen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan,  peran kedua tersangka  dalam kasus ini, adalah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya, yaitu PT. Cinta Jaya dan PT. Tristaco Mineral Makmur.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP. Namun itu dijual ke beberapa smelter, dan hasilnya dinikmati oleh PT. LAM sehingga menimbulkan kerugian negara,”ungkapnya, kemarin

Ade Hermawan mengatakan, tersangka AS sebelumnya menghadiri panggilan jaksa dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Setelah itu tim penyidik langsung menetapkan kuasa Direktur PT. Cinta Jaya sebagai tersangka. “tim penyidik kejati langsung melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari,” katanya.

Selanjutnya, kata Ade Hermawan, Sedangkan RC Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur, yang juga sudah tersangka,  sebelumnya ia diagendakan bersamaan untuk menjalani pemeriksaan bersama koleganya, AS, namun masih mangkir.

 “Sehingga sekalipun tidak memenuhi panggilan namun penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka.

Ditambahkan, tutur Ade Hermawan, untuk tersangka RC tersebut, Penyidik kembali  menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023 mendatang.

“Dengan ditetapkannya kedua tersangka ini, maka total tersangka dalam kasus Tipikor Pertambangan di wilayah IUP PT. Antam ini, sudah  berjumlah 12 orang. Dan kita masih akan terus mendalami, siapa lagi yang diduga terlibat dalam perkara ini,”tambahnya. (kam/kn)

Tinggalkan Balasan