Jelang Pemilu, ASN di Konawe Diimbau Jaga Netralitas

KENDARINEWS.COM — Dalam menghadapi Pemilu yang akan datang pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Konawe telah mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas. Teri Indria, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe, menyampaikan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat mengganggu jalannya pemerintahan di daerah tersebut. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap jadwal Pileg dan Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun yang sama.

Teri Indria menyadari pentingnya menjaga netralitas ASN menjelang Pemilu tahun 2024, dan mengharapkan agar netralitas tersebut tetap terjaga hingga seluruh tahapan demokrasi selesai dilaksanakan. Untuk memastikan hal ini tercapai, sudah ada komitmen bersama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Pengawas Pemilu RI yang memperkuat larangan ASN untuk terlibat dalam aktivitas politik.

Teri Indria menjelaskan bahwa aturan mengenai netralitas ASN sangat jelas dan tegas. ASN dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam urusan politik praktis, dan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi. Salah satu alasan rentannya keterlibatan ASN dalam politik praktis adalah kurangnya pemahaman terhadap aturan dan larangan yang berlaku selama Pemilu. Teri Indria menyebutkan bahwa netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Lebih lanjut, Teri Indria menekankan bahwa ASN tidak boleh bergabung dengan partai politik atau berupaya mendukung calon tertentu. Fungsi ASN hanya sebagai penyelenggara dan pelayan publik, dan hal ini harus dijaga dengan baik. Meskipun demikian, Teri Indria mengakui bahwa ASN tetap memiliki hak untuk memilih pada hari pencoblosan Pemilu. Namun, selama masih menjadi ASN, mereka tidak diperbolehkan mengungkapkan pilihan mereka kepada orang lain atau mengajak orang lain untuk mendukung kandidat tertentu. Hal ini dianggap melanggar asas netralitas ASN, sehingga pilihan mereka sebaiknya hanya diketahui oleh diri sendiri.(KN)

Tinggalkan Balasan