Pakai Nama Kapolres, Warga Baubau Tipu Anggota Dewan

KENDARINEWS.COM– Nyali HR (40) warga asal Kelurahan Badia, Kecamatan Murhum, Kota Baubau cukup besar. Ia terlalu berani mengunakan nama aparat kepolisian untuk melancarkan aksi tipu tipunya. Akibat ia dicokok polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan kronologis aksi penipuan HR bermula pada tanggal 8 September lalu sekitar pukul 16.00 WITA. Korban Alianti anggota DPRD Kota Baubau fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mendapat panggilan dari nomor yang mengaku sebagai Kapolres Baubau.

Usai berkomunikasi via panggilan telpon, pelaku HR kembali menghubungi korban di WhatsApp menggunakan nomor lain. Di sela-sela komunikasi, pelaku meminta korban mentransferkan uang sebesar Rp 5 juta ke nomor rekening yang telah disiapkan.

“Tanpa berpikir panjang, korban setuju dan langsung mentransfer uang Rp 5 juta kepada rekening yang dikirim pelaku,” kata AKBP Erwin Pratomo, Minggu (11/9).

Keesokan harinya atau 9 September, anggota dewan tersebut mengonfirmasi kepada salah seorang anggota di Polres Baubau. Alhasil, nomor yang digunakan saat berkomunikasi dengan pelaku ternyata bukan nomor Kapolres Baubau. Korban yang merasa tertipu, langsung melaporkan pelaku di Polsek Wolio atas dugaan kasus penipuan.

“Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku HR di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, dia dibawa di Polsek Wolio untuk dilakukan introgasi lebih lanjut,” beber Erwin.

Saat diinterogasi kata mantan Kapolres Konawe ini, pelaku mengaku nekat melakukan penipuan karena desakan ekonomi. HR berdalih uang tersebut untuk digunakan uang memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HR dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (kn)

Tinggalkan Balasan