KENDARINEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe menangkap tiga remaja atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 96,36 gram. Ketiganya dicokok ketika hendak menjual barang haram tersebut, Minggu (11/9) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, tiga remaja yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Masing-masing inisial DT (22), RI (18),AR (20). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat di Kecamatan Sampara sering terjadi tindak pidana peredaran narkoba.
“Atas informasi itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Saat ke lapangan menemukan salah satu pelaku inisial RI. Saat dibuntuti ditemukan barang bukti sabu seberat 0,42 gram yang disimpan dalam pembungkus rokok,” kata AKBP Ahmad Setiadi Minggu, (11/9).
Berawal dari penangkapan RI kata dia, polisi kemudian dilakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, RI mengaku bekerjasama dengan DT dan BB sabu berasal dari tersangka AR. Tak butuh waktu lama, Satres Narkoba berhasil menangkap DT. Lalu kedua pelaku yang telah ditangkap diarahkan untuk menghubungi AR agar datang di kos DT. “Tak lama kemudian AR datang dan langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Konawe menambahkan polisi turut melakukan penggeledahan di kediaman AR. Di TKP, polisi menemukan barang bukti alat isap sabu, timbangan digital, sabu yang telah dibungkus dan siap jual 88,10 gram. Kemudian ketiga tersangka diamankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (kn)