KENDARINEWS.COM– Penerapan sistem kelas pada pelayanan kesehatan rawat inap di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bakal dihapus. Gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli mendatang.
Humas BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Wawan Ridwansyah mengungkapkan masih menunggu regulasi penerapan sistem KRIS. Pasalnya, KRIS masih dalam pembahasan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta. “Kami masih tunggu regulasinya seperti apa. Karena sistem kelas rawat inap standar ini masih dalam tahap pembahasan oleh regulator,” ungkapnya, Selasa (28/6).
Penerapan KRIS kata dia, lebih menguntungkan. Pasalnya, akan mendorong ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih baik kedepannya. “Kalau tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pasti kami dukung. Kalau pun nanti sudah ada regulasinya (KRIS) pasti kami laksanakan dan jalankan sebaik-baiknya,” jelas Wawan.
Berhubung pemerintah belum memberlakukan sistem KRIS, iuran BPJS masih berlaku normal. Untuk pelayanan di ruang perawatan kelas III sebesar Rp 42 ribu per orang. Namun memberikan subsidi iuran sebesar Rp 7 ribu per orang, sehingga peserta kelas III hanya perlu membayar sebesar Rp 35 ribu. “Sementara itu, besaran iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan, dan kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan,” jelasnya. (kn)