Esok, Tahapan Agenda Nasional Pemilu di Mulai

KENDARINEWS.COM— Agenda Nasional lima tahunan pemilihan umum (pemilu) sudah tidak lama lagi. Proses tahapannya dimulai esok, 14 Juni 2022. Agendanya, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu

Ketua KPU Sultra, La Ode
Abdul Natsir Muthalib mengatakan, tahapan Pemilu serentak 2024 dimulai 14
Juni 2022 atau 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti. Regulasi tersebut merujuk ada Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan
jadwal penyelenggaraan
Pemilu 2024.

“PKPU sudah ditetapkan dan diundangkan oleh Kemenkumham pada 9 Juni 2022 lalu,” kata La Ode Abdul Natsir Muthalib
Minggu (12/6).

Abdul Natsir menjelaskan, untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik
calon peserta pemilu, dilakukan mulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022. Diikuti
penetapan parpol peserta
pemilu pada 14 Desember 2022

Kemudian tahapan pencalonan dilakukan 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023. Rinciannya, anggota DPD pada 24 April hingga 25 November, untuk
anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Kota dan 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024
untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Sementara masa kampanye berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari. Pemungutan suara
dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil
penghitungan suara pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024,” jelas Abdul Natsir.

Ojo sapaan Abdul Natsir Muthalib menambahkan, jika tidak ada perselisihan
hasil pemilihan umum (PHPU), maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kemudian jika ada PHPU, maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK. Kemudian jika ada pilpres putaran kedua,
maka akan digelar pada 26
Juni 2022,” tambah Abdul Natsir.

Keputusan akumulasi anggaran Pemilu berjumlah Rp 76,6 triliun. Anggaran
nasional tersebut, KPU di daerah tinggal menunggu penyaluran dari pusat.
Karena ini merupakan Pemilu, maka yang menentukan porsi anggarannya adalah KPU pusat bersama stakeholder.

“Untuk besaran anggaran tiap daerah
belum bisa dipastikan saat ini. Karena masih akan dikonsultasikan dengan Kementrian Keuangan yang mengetahui dan mengatur soal fiskal,” tandas Abdul
Natsir. (kn)

Tinggalkan Balasan