Komisi Informasi Sultra Goes to Campus di USN Kolaka

KENDARINEWS.COM— Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Goes to Campus di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Kamis (21/5/2026). Agenda ini menjadi sarana edukasi sekaligus penguatan kerja sama untuk menanamkan budaya keterbukaan informasi publik di kalangan civitas akademika dan generasi muda.

Mengangkat tema pentingnya peran mahasiswa dalam informasi publik, kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi Informasi Sultra, Hasmansyah Umar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, jajaran pimpinan kampus, serta ratusan mahasiswa.

Dalam sambutannya, Hasmansyah Umar menegaskan bahwa akses terhadap informasi adalah hak dasar seluruh warga negara, bukan hanya milik kelompok tertentu. Ia memandang mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan yang harus bergerak aktif mengawal kebijakan publik dan menjaga kualitas informasi yang beredar di masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan hanya untuk sekelompok elit, melainkan hak setiap warga negara. Mahasiswa harus mengambil peran aktif mengawal informasi publik, menjadi pelopor di era digital, sekaligus benteng terdepan yang kuat melawan penyebaran berita bohong atau hoaks,” tegas Hasmansyah.

Ia berharap kolaborasi antara Komisi Informasi dan USN Kolaka tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan berkelanjutan melalui program literasi dan edukasi informasi yang terjadwal.

Sementara itu, Rektor USN Kolaka, Prof. Nur Ihsan, menyambut baik langkah kerja sama ini. Menurutnya, keterbukaan informasi harus disertai pemahaman akan aturan dan tanggung jawab, agar pemanfaatannya tetap benar dan bermanfaat.

“Keterbukaan informasi bukan berarti bebas tanpa aturan, tetapi tetap ada ketentuan yang harus dipatuhi. Kampus berkomitmen mendukung program ini demi terciptanya tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” ungkap Prof. Nur Ihsan.

Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak. Dokumen ini menjadi landasan resmi sinergi dalam memperkuat edukasi, sosialisasi, dan pengawasan keterbukaan informasi publik di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat Sulawesi Tenggara secara luas.

Tinggalkan Balasan