Terlilit Ekonomi, Oknum Pengurus Masjid Nekat Gasak Kotak Amal

KENDARINEWS.COM–Terdesak kebutuhan ekonomi seorang pria inisial MG (43) tidak berfikir panjang dan nekat membobol kotak amal masjid. Akibat perbuatannya warga Mandonga itu ternacam mendekam di penjara maksimal 7 tahun .

Kapolsek Mandonga Kompol Muhammad Salman mengatakan pelaku merupakan salah satu pengurus masjid yang bertugas menyalakan radio dan membersihkan masjid. Aksi MG dilancarkan sekitar pukul 20.00 Wita. Pelaku memastikan suasana masjid steril dari jamaah dengan cara mengintai dari lantai dua masjid Al Kautsar. Setelah ruangan sepi, MG turun ke lantai satu dan menuju tempat penyimpanan kotak amal.

“Kemudian MG membobol kotak amal dengan cara merusak menggunakan alat berupa palu dan kunci busi motor,” kata Kompol Muhammad Salman, Jumat (3/6).

Nominal uang yang dicuri pelaku sebesar Rp 3,8 juta. Setelah itu, pelaku melakukan pengrusakan cctv masjid untuk menghilangkan jejak rekaman. “Setelah merusak cctv, kemudian pelaku membuangnya ke bagian belakang masjid,” bebernya.

Motif pelaku mencuri kotak amal masjid lanjutnya, karena desakan ekonomi. Pelaku mengaku kehabisan uang karena tabungan miliknya dipergunakan membayar tebusan mobil di pegadaian. Pelaku punya cicilan atau kredit mobil.

“Nah, mobil tersebut pelaku percayakan kepada orang untuk mencari uang. Namun orang kepercayaan pelaku tidak menyetor dan bahkan orang tersebut menggadaikan mobil pelaku ke pegadaian. Lalu pelaku menebus ke pegadaian menggunakan tabungannya sekitar 27 juta yang mengakibatkan pelaku kehabisan uang,” jelasnya.

Pasca insiden pencurian, pengurus masjid lainnya datang melapor ke Polsek Mandonga. Sejak awal, mereka telah mencurigai MG sebagai pelaku pencurian. “Kemudian pelaku dipanggil dan dilakukan interogasi hingga terjadi pengakuan bahwa MG telah mencuri uang kotak amal sebesar Rp 3,8 juta. Baru Rp 200 ribu yang sudah dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Jadi barang bukti sisa Rp 3,6 juta,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku MG dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). “Ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tandas Kompol Salman. (kn)

Tinggalkan Balasan