KENDARINEWS.COM — Pengawasan orang tua terhadap anak gadis memang haruslah ekstra. Banyaknya kasus pencabulan di bawah umur menjadi warning nyata untuk menjaga ketat pergaulan anak. Di wilayah hukum Polres Baubau misalnya, laporan kasus seksual dibawah umur terus bertambah. Terbaru, 7 Mei kemarin, seorang pria melaporkan anak perempuannya telah disetubuhi seorang pria yang berprofesi sebagai pekerja bangunan.
Polisi pun langsung melakukan pengejaran, dan dalam waktu singkat bisa mengamankan pelaku. Saat diamankan polisi, pelaku pelaku berinisial LF (19) hanya bisa tertunduk pasrah. Ia digelandang ke Mapolres Baubau tanpa perlawanan. Dari keterangannya kepada polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali berhubungan badan dengan korban.
“Inisial LF, 19 tahun, tukang bangunan, korbannya NA 17 tahun, seorang pelajar dan alamatnya sama-sama di kelurahan Sula,” ungkap Waka Polres Baubau Kompol Bahtiar.
Kompol Bahtiar menambahkan, kronologis hubungan badan itu berawal dari pelaku menjemput korban di rumahnya dibilangan Topa kelurahan Sula pada 30 April lalu. Kemudian membawanya ke sebuah rumah kost di lorong pendidikan kelurahan Bonebone. Di sanalah adegan terlarang itu terjadi. Tak puas sekali, pelaku kembali membawa korban pada 2 Mei di rumah kos yang sama. Lalu kemudian 7 Mei. Hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan langsung dilaporkan ke polisi.
“Memang pacaran, ada hubungan pribadi. Tapi di korban masih dibawah umur, belum genap 17 tahun,” sambung Kompol Bahtiar.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak Pasal 28 ayat 1 tahun 2009 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. (lyn)