KENDARINEWS.COM– Pemerintah telah menetapkan waktu libur yang tertuang dalam keputusan bersama tiga menteri, tercantum waktu libur hari raya Idhul Fitri mulai tanggal 29 April -6 Mei 2022. Jadi tanggal 8 Mei semua ASN wajib masuk kantor.
Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Hj. Nahwa Umar mewarning pamongnya agar tak mudik lebih awal.
“Ada tiga menteri yang mendatangani kebijakan libur atau cuti bersama lebaran. Yakni, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.” ungkapnya kemarin.
Jenderal ASN memastikan ASN yang ketahuan mudik lebih awal bakal mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari sanksi administrasi hingga pada pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sanski itu bukan hanya berlaku bagi ASN yang mencuri star mudik, melainkan juga berlaku bagi ASN yang menambah libur lebaran tahun ini. “Jangan libur lama-lama. Kami sudah himbau (ASN) agar tanggal 8 Mei sudah masuk ” tandasnya. (/kn)