-Sengketa Lahan Puskeswan
KENDARINEWS.COM– Proses peradilan sengketa lahan di Jalan Poros Raha-Tampo, Desa Lambiku, Kecamatan Napabalano yang diatasnya berdiri Kantor Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswas) Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Peternakan Kabupaten Muna, memasuki babak akhir pekan ini. Pengadilan Negeri (PN) Raha menjadwalkan, membacakan putusan sidang sengketa lahan pemerintah yang digugat sejumlah warga, 31 Maret 2022 menda.
Kuasa Hukum Pemkab Muna, La Ode Abdul Rahmat, mengatakan pemeriksaan perkara ini di PN telah berlangsung selama enam bulan. Berdasarkan fakta persidangan, ia optimis gugatan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan Puskeswan, akan ditolak. Menurutnya, dalil penggugat tak logis, sebab Kantor Puskeswan itu berdiri sudah hampir 30 tahun. Namun baru belakangan ini muncul gugatan.
“Kalau memang tanah itu milik mereka, lalu selama ini mereka itu kemana? Sejak berdirinya Kantor Puskeswan itu, sampai saat ini, tidak pernah ada pihak yang berkeberatan atau mempersoalkan keberadaan bangunan itu,” ungkap alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo itu. (m4)