Pajak Sarang Burung Walet Rendah, Setahun Hanya Rp 20 Juta

KENDARINEWS.COM — Pelaku usaha burung walet di Kota Kendari terus bertambah. Berdasarkan hasil pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jumlahnya mencapai 120 wajib pajak. Sayangnya, peningkatan usaha ini tak sebanding dengan kesadaran membayar pajak. Buktinya, realisasi pajak sarang burung walet (2021) tercatat hanya Rp 20 juta.

Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita mengakui realisasi pajak sarang burung walet masih rendah. Hal tersebut disebabkan sarang burung walet masuk dalam jenis pajak self asesmen (laporan wajib pajak). Namun pada kenyataannya, masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkannya (hasil penjualannya) ke Bapenda. Pada akhirnya, pihak harus turun langsung dilapangan untuk melakukan pendataan.

Penerimaan pajak sarang burung walet di Kota Kendari masih minim. Tahun 2021 lalu, pajak yang masuk hanya Rp 20 juta. (INTERNET)

“Dia (wajib pajak) melaporkan omset kemudian berdasarkan itu kami menarik pajaknya. Sebesar 10 persen dari hasil panennya. Karena dia (pajak sarang burung walet) self asesmen, tentu kuncinya adalah kejujuran. Inilah yang menjadi letak kesulitan kami. Masih banyak warga (peternak burung walet) yang kurang jujur melaporkan omsetnya,” ungkap Sri Yusnita.

Kewajiban membayar pajak kata dia, sudah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Selain itu, diatur pula pemberian sanksi yang ditertuang pada pasal 174 tentang ketentuan pidananya. (c/ags)

Tinggalkan Balasan