KENDARINEWS.COM — Kondisi pandemi telah mempercepat akselerasi di bidang digital. Begitu juga dibidang jasa keuangan dengan muncul layanan jasa keuangan peer to peer lending (pinjam meminjam uang berbasis teknologi) atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol).
Dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra hingga Oktober 2021, jumlah penyaluran dana melalui pinjol sudah mencapai Rp 603 miliar. Sementara jumlah pemberi dana sebanyak 2.112 orang. “Jumlahnya meningkat sebesar 30,94 persen sedangkan untuk penerima pinjaman meningkat sebesar 86,16 persen menjadi 144.106 orang,” ungkap Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya melalui keterangan persnya, kemarin.
Kondisi tersebut sambungnya, mencerminkan tingkat literasi dan inklusi masyarakat di wilayah Sultra sudah cukup baik. Berdasarkan survei OJK tahun 2019, tingkat inklusi dan literasi masyarakat di Sultra melampaui target nasional sebesar 35 persen yang tercatat untuk inklusi sebesar 75,07 persen sedangkan literasi sebesar 36,75 persen.
Kendati demikian, perkembangan teknologi di bidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Pasalnya, ada oknum yang memanfaatkan layanan pinjaman online tanpa izin dari OJK atau yang lebih kita kenal pinjaman on line illegal.
“Oleh karena itu, kami tak hentinya menghimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157,” kata Arjaya. (b/ags)