KENDARINEWS.COM — Warga yang tak ingin terkena denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa segera membayar tunggakannya. Pemprov Sultra kembali memperpanjang pembebasan denda pajak. Hanya saja, waktunya terbatas. Perpanjangan denda PKB hanya sebulan atau akan berakhir akhir Agustus 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Yusuf Mundu mengatakan program pembebasan denda PKB telah diperpanjang. Tidak hanya itu, pemerintah turut membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pada awalnya, program yang dimulai 12 April akan berlangsung hingga 31 Juli 2021.
“Jadi, kita telah memperpanjang pembebasan denda pajak dan bebas BBNKB sampai akhir Agustus 2021, ” beber Yusuf Mundu, Kamis (12/8).
Program ini lanjutnya, merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat khususnya bagi mereka yang terdampak pada pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di masa pembatasan ini, pemerintah tak ini tinggal diam. Tetapi bagaimana membuat terobosan agar masyarakat bisa terbantukan.
“Kita ingin hadir di tengah masyarakat yang masih di situasi pandemi Covid-19. Makanya, kita masih beri keringanan berupa pembebasan denda Pajak. Jadi mereka yang terlambat bayar pajaknya sudah tidak akan dikenakan denda atau dendanya sama dengan 0 rupiah,” ungkapnya.
Selama pemberlakuan program pembebasan denda pajak atau sekitar tiga bulan terakhir kata dia, respon masyarakat sangat baik. Tiap hari, rata-rata penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp 5 miliar s.d Rp 7 miliar. Sementara normalnya, hanya berkisar diangka Rp 1 miliar s.d Rp 2 miliar.
Kebijakan ini kata dia, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2021 tentang pemberian keringanan dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.
“Program ini bertujuan memberikan respon terhadap dampak ekonomi dari pandemi covid-19 pada masyarakat akibat pembatasan aktivitas, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, terutama masyarakat yang terlambat membayar pajak, “jelasnya.
Di sisi lain, upaya ini tak lain untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin memindahtangankan kendaraan terutama kendaraan non DT diubah plat kendaraannya dengan harapan membayar pajak di Sultra. Upaya ini tentu akan mendorong peningkatkan pendapatan daerah. “Kami bersama Bank Sultra, Jasa Raharja dan kepolisian yang tergabung dalam Samsat akan terus bergerak bersama dalam mengoptimalikan pajak di lapangan, ” pungkasnya. (c/rah)
Program Pembebasan PKB dan BBNKB
Diperpanjang Hingga Akhir Agustus
Awalnya, 12 April-31 Juli 2021
Penerimaan Pajak Naik Rp 5-7 Miliar Perhari
Hari Biasa Hanya Rp 1-2 Miliar Perhari