Penumpang Angkutan Maksimal 50 Persen dari Kapasitas

KENDARINEWS.COM — Pembatasan penumpang angkutan umum maupun kendaraan pribadi roda empat atau lebih di Kota Kendari mulai diberlakukan. Yang mana, setiap kendaraan maksimal bisa mengangkut 50 persen dari kapasitasnya. Kebijakan ini menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengungkapkan pembatasan jumlah penumpang itu sudah diatur dalam Keputusan Wali Kota Kendari nomor 574 Tahun 2021 tentang pengetatan PPKM berbasis kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Disebutkan, tiap angkutan umum maupun pribadi khususnya roda empat atau lebih hanya boleh mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitasnya.

“Kami harap masyarakat mematuhinya. Upaya ini kami lakukan selain untuk mengendalikan juga untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat. Sebab kita tidak tahu wabahnya ada di mana-mana. Jadi ini bisa dibilang sebagai upaya perlindungan diri,” kata Sulkarnain Kadir.

Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Sultra ini mengaku telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengawal kebijakan ini agar sektor transportasi tidak menjadi sumber penularan wabah yang menyerang sistem pernapasan itu.

Terpisah, Kepala Dishub Kendari, Muhammad Ali Aksa mengaku telah menerima instruksi wali kota terkait penerapan PPKM khususnya dibidang transportasi darat. Pihaknya yang saat oni tergabung dalam Satgas PPKM rutin mensosialisasikan salah satu point yang diatur dalam PPKM yakni pembatasan jarak antar penumpang yakni maksimal 50 persen.

“Kami terus lakukan pemantauan. Bagi mereka yang melanggar kami hanya edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena pembatasan ini penting demi keselamatan penumpangan dan pengendara,” kata Ali Aksa. (b/ags)

Tinggalkan Balasan