Tergiur Keuntungan, Seorang Bujangan di Kendari Nekat Jual Sabu

KENDARINEWS.COM — Pria berinisial MAR hanya bisa menyesal. Dia terancam menghabiskan masa mudanya dari balik jeruji besi. Bujangan 28 tahun ditangkap polisi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Bende, Kota Kendari. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sabu seberat 13,76 gram dalam penguasaannya.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto melalui Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan telah menetapkan MAR sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah menjalani penahanan di Mapolres Kendari.

“Dalam penggrebekan, polisi menemukan satu paket sabu disimpan dalam jok motor, lima paket sabu disimpan dalam dompet, kemudian 25 paket disembunyikan di dalam kaleng biskuit Khong Guan yang disimpan di atas plafon rumah,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (12/7).

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku telah tiga kali menerima paket sabu dengan cara di tempel. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang lelaki bernama AA yang berstatus narapidana Lapas Kelas II A Kendari. “Transaksi pertama, sekitar Kelurahan Puwatu sebanyak sepuluh paket dan langsung ditempelkan di sekitar kelurahan Wua-wua. Kedua di sekitar Kelurahan Bende depan Bank Mega, sebanyak 13 paket sabu dan langsung ditempelkan sekitar Kelurahan Wua-wua,” ujarnya.

Kabag ops Polres Kendari, AKP Bahtiar (kiri) didampingi KBO Sat Resnarkoba Polres Kendari, IPDA Aldiansyah dalam Konferensi pers di Mapolres Kendari, Senin (12/7).

Paket terakhir lanjutnya, ditempel di sekitar Kelurahan Benu-benua sebanyak sepuluh paket sabu. Kemudian di paketkan menjadi 35 paket sabu. Dari 35 paket tersebut, empat paket telah di tempelkan di sekitar Kelurahan Wua-wua, sesuai arahan dari lelaki Andi Aso. Sedangkan sisanya belum sempat di edarkan, keburu ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari.

“Dari hasil penjualan, tersangka mengaku keuntungan yang akan di peroleh dari penjualan barang haram tersebut adalah Rp 100 ribu per gram-nya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya penjara paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tutupnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan