KENDARINEWS.CO.ID — Tak hanya pencegahan dan pemberantasan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra juga giat memberikan rehabilitasi medis dan sosial kepada para pecandu. Selama tujuh bulan terakhir (2021), sebanyak 75 klien jalani pemulihan. Baik itu pencandu ringan, sedang maupun kategori berat.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting melalui Koordinator Rehabilitasi, La Mala mengungkapkan BNN memiliki peran penting dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Namun tak bisa BNN atau pemerintah saja, seluruh elemen masyarakat harus ikut mengambil bagian dalam perang melawan narkoba ini.
“Sepanjang Januari sampai Juli 2021 BNNP Sultra menangani 75 pecandu narkoba. Seluruh pasien itu direhabilitasi secara gratis, hanya saja ketika berangkat ke tempat rehabilitasi salah satunya di Biddoka Makassar pakai biaya sendiri. Para pecandu yang direhab ada yang datang sendiri atau dilaporkan sama keluarganya. Kita juga menerima beberapa pasien kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sultra,” ujarnya.
Dari 75 orang pecandu yang direhabilitasi, 74 diantaranya menjalani rawat jalan. Hanya seorang yang dirujuk menjalani rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Sulawesi Selatan. “Pecandu kategori sedang menjalani rawat jalan akan direhabilitasi selama 2 sampai 3 bulan, sementara mereka yang kategori pecandu berat akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan,” jelasnya.
Pecandu yang menjalani rehabilitasi kata dia, didominasi pada usia kerja. Beberapa orang bahkan masih berstatus pelajar. Setelah menjalani masa rehabilitasi, mereka akan dievaluasi selama empat bulan. “Kita perhatikan tingkat kepulihan, tingkat produktif dan terakhir apakah sudah membaur di masyarakat atau belum. Kita tegaskan jangan buat seorang pecandu terkucilkan. Mereka korban, bukan sebuah aib melainkan penyakit yang harus diobati,” katanya.
Ia menekankan pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi, dipastikan gratis dan akan bebas hukum. Hal itu dijamin oleh Pasal 54 dan 55 undang -undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Ia menyampaikan, jumlah yang menjalani rehabilitasi tiap bulannya menunjukkan peningkatan. Sebelumnya akhir Mei 2021 tercatat 54 orang, Juni ada 70 orang. Kemudian awal Juli 2021 mencapai 75 orang.
“Tingginya pecandu yang direhabilitasi sebab masyarakat sudah mulai sadar untuk melaporkan diri, termasuk hasil dari gencarnya sosialisasi yang dilakukan BNN setempat, menyadarkan masyarakat bahwa pengguna narkoba akan dipastikan bebas dari jeratan hukum ketika melaporkan dirinnya untuk direhabilitasi,” ungkapnya.
Kepada pecandu ataupun keluarga, ia meminta melaporkan ke layanan pusat rehabilitasi yang telah disediakan seperti klinik BNNP Sultra, BNNK Kendari. Termasuk beberapa puskesmas milik Pemerintah Kota Kendari di antaranya Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, Poasia, Kandai, Puuwatu dan Mekar. Termasuk di Rumah Sakit Kota Kendari, Rumah Sakit Bahteramas, dan Rumah Sakit wasta Aliyah III.
“Jadi kita imbau bahwa rehabilitasi memang gratis kemudian tidak dipidana. Mereka itu sadar bahwa ketika menggunakan narkoba mereka pelanggaran hukum, karena memang undang-undangnya seperti itu, tetapi kalau sudah menggunakan lalu dia sadar dan berhenti dan melaporkan dirinya, gugurlah masalah hukumnya,” pungkasnya. (b/ndi)