Cegah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Siska Minta OPD Gaungkan Program P4GN

KENDARINEWS.COM — Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Narkoba) masih menjadi ancaman serius bagi warga metro. Peredarannya kian marak. Tahun ini saja Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendari telah ditemukan sebanyak 172 kasus. Hal inilah yang membuat pemkot berinisiatif mensukseskan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Wakil Wali Kota (Wawali) Kendari, Siska Karina Imran, penerapan P4GN dilingkungan OPD penting dilakukan dalam rangka melindungi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pasalnya, sasaran narkoba tidak mengenal strata seseorang. Semua berporensi terpapar zat adiktif tersebut.

Siska Karina Imran

“Dalam beberapa kesempatan pak Wali Kota sering mengingatkan seluruh ASN agar tidak coba-coba dengan yang namanya narkoba. Karena itu sangat merusak. Jika ada yang melanggar tentu akan diberikan sanksi yang tegas. Bahkan bisa sampai dipecat sebagai ASN,” kata Siska Karina Imran.

Politis PAN ini berharap seluruh OPD menindak lanjuti instruksi Wali Kota Kendari nomor 273 Tahun 2019 tentang pelaksanaan P4GN di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/OPD) Pemkot Kendari. Itu penting dilakukan agar masyarakat khususnya ASN bisa lebih memahami masalah narkoba sehingga nantinya bisa menjadi patronc ditengah masyarakat.

Terpisah, Kepala BNN Kendari, Murniaty, mengaku tingkat kepatuhan OPD Pemkot Kendari terhadap P4GN masih minim. Pasalnya, dari 31 OPD yang ada, baru lima OPD yang melaksanakan kampanye P4GN. Lima OPD itu adalah Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk KB), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikmudora).

“Kami berharap, tahun ini seluruh OPD bisa mengkampanyekan P4GN dilingkungannya masing-masing. Apalagi ini amanat negara untuk memerangi Narkoba. Sudah diatur juga dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 50 Tahun 2017 tentang pelaksanaan P4GN dilingkunan instansi pemerintahan. Kami siap berikan pendampingan,” kata Murniaty. (b/ags)

Tinggalkan Balasan