Polisi Bisa Tegur Kepala Daerah Jika Abai Terapkan PPKM Darurat

KENDARINEWS.COM — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana meminta Polri dan TNI menegakkan aturan secara tegas terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan yang ada. “Selain penegakan aturan, kepolisian juga perlu terus-menerus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai penerapan dan pelaksanaan PPKM Darurat,” ujar Eva, Selasa (6/7).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana meminta Polri dan TNI menegakkan aturan secara tegas terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Ari Purnomo/Dok. JawaPos.com)

Edukasi mencakup batasan-batasan yang perlu dipatuhi, tentang tujuan bersama yang ingin dicapai dengan pemberlakukan PPKM Darurat. Tidak kalah penting edukasi tentang mendahulukan keselamatan bersama ketimbang kepentingan individu dan personal.

Pada prinsipnya, kepolisian dan petugas dari Satgas Covid-19 mesti bisa menjadi sahabat bagi rakyat dalam menghadapi pandemi ini.Namun, lanjut dia, jika masih ada warga yang ngeyel atau sudah memahami aturan tapi abai, maka perlu diberi sanksi. “Perlu disentil agar ada efek jera pada yang lain. Aparat harus bertindak tegas,” sambung Eva.

Dia juga meminta kepolisian agar menegur kepala daerah yang masih abai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Aturan PPKM darurat memberikan wewenang bagi kepolisian untuk menegur kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, wali kota yang tidak mengindahkan edaran tentang PPKM Darurat. Ketentuan tentang kewenangan kepolisian dikuatkan oleh instruksi dari Kemendagri, terutama kepala daerah yang berada di zona merah di area Jawa dan Bali.

Eva menambahkan, Polri di semua tingkatan harus bisa menindak pihak-pihak yang menimbun obat-obatan dan oksigen, yang mengakibatkan kelangkaan, sehingga harga di pasaran naik. Polisi melakukan pengawasan secara ketat agar tidak ada yang berusaha menimbun.

“Kemenkes sudah menerbitkan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beberapa jenis obat untuk Covid-19. Jadi kepolisian wajib menindak jika ada apotek yang menjual menaikkan harga sampai di atas ketentuan harga ederan tertinggi,” tandas Eva. (jpg)

Tinggalkan Balasan