KENDARINEWS.COM — Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tidak lagi dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Kini, TPI menjadi kewenangan Pemprov Sultra. Pengalihan pengelolaan aset TPI mengacu UU nomor 23 Tahun 2018 tentang kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Disebutkan, seluruh pelabuhan perikanan di kabupaten/kota diserahkan ke Pemprov.
“Sebenarnya sudah ditindak lanjuti dengan seremoni penyerahan aset dari Kota ke Provinsi di akhir tahun 2019 kemarin yang difasilitasi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Hanya saja, ada beberapa bagian yang butuh waktu untuk dituntaskan dengan batas waktu Oktober tahun ini,” ungkap Imran Ismail, Kepala Dinas Perikanan Kendari kemarin.
Imran menyebut beberapa bagian yang belum rampung adalah terkait dengan kesiapan provinsi untuk pengelolaan TPI seperti penyiapan personil, pendanaan operasional dan pemeliharaan, serta regulasi-regulasi yang berhubungan dengan pengelolaan TPI seperti Perda atau Pergub, dan aturan lainnya.
Kendati demikian, pihaknya tengah memprecepat penyelesaian sebagian aset yang dimaksud. Bahkan pihaknya sudah berkonsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan terlibat langsung dalam program pengalihan Prasaranan, Personil, Pendanaan dan Dokumen (P3D) di Kemendagri.
Terpisah, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyambut baik pengalihan pengelolaan TPI ke Pemprov Sultra. Ia berharap pasca pengalihan, pengelolaan TPI bisa semakin baik dan meningkatkan fungsi TPI sebagai wadah aktifitas perikanan daerah dan bisa berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Untuk penyelesaian beberapa dokumen masih sementara kita kordinasikan. Sementara masih dipersiapkan dan akan beralih sepenuhnya,” kata Sulkarnain Kadir. (b/ags)