Operasi Keselamatan Anoa 2021 Berakhir, Ditlantas Sultra Layangkan Ratusan Teguran Tiap Hari

KENDARINEWS.COM — Operasi Keselamatan Anoa 2021 telah berakhir tanggal 18 April. Dari hasil operasi, Direktorat Lalulintas Polda Sultra memberikan ratusan peneguran kepada pengendara setiap harinya. Tidak hanya karena tak mematuhi aturan berlalu lintas, namun juga menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Dalam operasi yang dimulai sejak 12 April lalu, Polda Sultra turut mengimbau larangan mudik lebaran.

Kasudit Regident Direktorat Lalulintas Polda Sultra, AKBP Rudy Silaen mengatakan teguran dilakukan Polisi terhadap para pengendara sepeda motor yang lalai, tidak gunakan helm saat berkendara dan pengemudi mobil yang lalai tidak gunakan sabuk keselamatan. Peneguran ini, sesuai dengan atensi pimpinan. Bahwa Operasi Keselamatan 2021 dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preventif.

“Kami bagikan masker untuk yang lalai, memberikan imbauan, penyuluhan kepada masyarakat tentang larangan mudik. Kami juga meminta masyarakat mematuhi prokes yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta agar masyarakat patuh dan taat aturan lalu lintas,” ungkapnya saat menggelar Operasi Keselamatan Anoa 2021 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berada di Kota Kendari.

Dari awal operasi, pihakanya melakukan 300 sampai 600 peneguran dan langsung dilaporkan ke Mabes Polri. Operasi ini bertujuan mengedukasi. “Selain sosialisasi dan edukasi, kami juga tetap melakukan penindakan hukum secera selektif terhadap pelanggaran lalulintas khususnya yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas,” jelasnya.

Kasubdit Kamsel, AKBP Jarwadi menambahkan kepolisian turut mengunjungi tempat umum untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang larangan mudik lebaran. Mengimbau masyarakat mengutamakan kesehatan dari wabah virus corona dengan menerapkan prokes. “Dalam kegiatan ini, kami membagi-bagikan masker kepada masyarakat yang ditemui tidak menggunakan masker dan pemasangan stiker imbauan Ayo Pakai Masker dan larangan Mudik pada kendaraan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan, sesuai surat edaran dari presiden adanya larangan mudik, dimulai 6 sampai dengan 17 Mei 2021, semua ASN, TNI-POLRI dan masyarakat sipil tidak melakukan mudik antar provinsi. “Moda transportasi antar provinsi seperti Bus, kapal laut, dan pesawat tidak diperkenankan untuk membawa pemudik, terkecuali ada tiga alasan, perjalanan dinas, darurat seperti orang sakit dan butuh perawatan khusus dan pengangkut logistik nasional,” jelasnya.

Ia menegaskan mudik antar kabupaten diberikan kebijaksanaan. Namun dengan catatan, tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah, paling penting penggunaan masker. “Antar Kabupaten masih dibolehkan, tapi keluar wilayah Sulawesi Tenggara kita batasi,” tutupnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan