KENDARINEWS.COM — Wali Kota Kendari, H.Sulkarnain Kadir, mengimbau warga metro untuk menunaikan zakat fitrahnya diawal ramadan. Menurutnya, pembayaran yang dipercepat dapat membantu masyarakat yang terdampak covid-19 di bulan penuh berkah ini. “Pembayaran zakat itukan kewajiban personal, cuma kalau masyarakat bisa menunaikannya diawal ramadan tentu jauh akan lebih baik. Supaya bisa disalurkan lebih cepat sehingga mudah dirasakan oleh masyarakat. Utamanya mereka yang mengalami kesulitan dimasa pandemi (covid-19) saat ini,” kata Sulkarnain Kadir.
Besaran pembayaran zakat tahun ini sambungnya, telah ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz), Kementerian Agama (Kemenag) dan beberapa perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Kendari. Adapun besaran zakat bagi warga yang mengkonsumsi beras kepala (premium) dan sejenisnya wajib membayar sebesar Rp 35 per orang dan seterusnya. “Surat edarannya sudah ada dan kita akan sebar di Masjid-masid agar diketahui oleh masyarakat. Tapi kembali lagi bahwa karena urusan ini adalah tentang keyakinan, maka sifatnya hanya himbauan,” kata Sulkarnain Kadir.
Terpisah, Kabag Kesra Pemkot Kendari H.Abdul Rauf mengatakan menyegerakan pembayaran zakat tak hanya mempercepat penyaluran kepada yang berhak menerima, namun juga mempertimbangkan Kota Kendari masih dilanda wabah covid-19. “Pemerintah dan seluruh elemen terkait sepakat untuk mempercepat waktu pembayaran zakat tanpa harus menunggu H-1 Idul Fitri. Khawatirnya nanti terjadi penumpukan ditempat zakat yang berpotensi menimbulkan klaster baru,” kata Abdul Rauf.
Kendati demikian, Abdul Rauf mengingatkan kepada masyarakat yang ingin membayarkan zakat langsung kepada penerimanya agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (Physical Distancing) dalam rangka mencegah potensi penularan covid-19.
Di sisi lain, pihaknya juga telah bersepakat mengeluarkan imbauan yang sifatnya mengajak kepada seluruh masyarakat yang ingin berinfak di bulan ramadan diperbolehkan dengan nominal minimal Rp 20 ribu atau secara sukarela, “Mudah-mudahan saudara kita yang berkecukupan mengeluarkan infak secara suka rela dalam bulan suci Ramadan,” kata Abdul Rauf. Abdul Rauf menjelaskan, mekanisme penyaluran infaq dan zakat dapat dilakukan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) atau amil zakat. Selanjutnya, amil akan membawa infak tersebut ke Baznas Kendari, “Nanti Baznas akan menyalurkan kepada yang berhak menerima zakat ini,” kata Abdul Rauf. (b/ags)