Pengedar di Poasia Ditangkap, Tim Subdit II Amankan Sabu 121,49 Gram

KENDARINEWS.COM — Peredaran Narkoba jenis sabu di Kota Kendari kembali terungkap. Kali ini, tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menggagalkan peredaran 93 saset sabu seberat 121,49 gram. Pelaku berinsial IS (33) diamankan di kediamannya di Kelurahan Rahandauna Kecamatan Poasia. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan polisi turut menyita barang buktinya lain selain sabu. Diantaranya, 50 sachet plastik bening kosong, satu unit handphone, dua timbangan digital, 50 batang pipet hitam, 45 batang pipet putih, 55 batang pipet kuning dan 13 batang potongan pipet putih.

“Selain itu, ada pula lima batang potongan pipet hitam, satu sachet pembungkus pilus garuda hijau, satu sachet pembungkus malkist warna cokelat putih, satu buah piring kaca bening, dua tas kecil serta dua buku catatan transaksi,” rinci Kompol Dolfi Kumaseh. Penangkapan kasus ini katanya, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di wilayahnya sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Dari hasil lidik, diketahui pelaku berperan sebagai pengedar sabu. Tim yang mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Sebelum dilakukan penggeledahan terlebih dahulu menghadirkan saksi dari masyarakat. Dari penggeledahan itulah polisi mengamankan sejumlah barang bukti baik narkotika dan non narkotika yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua barang bukti merupakan miliknya. Rencananya akan diedarkan melalui penjualan kepada para pasiennya di Kota Kendari. Diketahui, barang bukti ini, diperoleh pelaku dari seseorang dengan sistem tempel. Kasus ini masih terus dikembangkan dan akan memburu jaringannya yang lebih besar. “Kini tersangka serta barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan