Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Busel Akhirnya Diringkus

KENDARINEWS.COM — Pembalakan liar atau illegal loging di Sultra masih saja terjadi. Padahal kegiatan ini memicu kerusakan hutan dan bisa menimbulkan bencana alam seperti tanah longsor dan banjir. Atas dasar itulah, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama Polda Sultra dan Polisi Militer terus melakukan tindakan. Baru-baru ini, tim gabungan ini mengamankan pelaku ilegal loging di wilayah hutan Buton Selatan (Busel).

“Pelaku berinisial AT yang tertangkap di Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Kini, tersangka telah berada di rumah tahanan Polda Sultra guna melakukan pengembangan lebih mendalam terkait kasus tersebut,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan. Pengungkapan kasus ini kata dia, berawal dari informasi masyarakat. Mereka resah, karena kawasan hutan di wilayahnya rusak parah, akibat pembalakan liar yang kerap terjadi. Tidak tahan mengetahui banyaknya beredar kayu yang berasal dari wilayah hutan tersebut. Masyarakat melaporkan ke petugas yang berwajib.

“Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melibatkan Polda Sultra dan POM Baubau, menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian berhasil menahan mobil Hino Dutro yang mengangkut 190 batang kayu jenis marcopo. Diketahui ternyata pelakunya hanya berbekal nota angkutan hasil kayu dan sertifikat yang tidak sah,” ungkapnya. Ia menuturkan karena pemilik 190 batang kayu jenis marcopo ilegal itu menggunakan dokumen tidak sah. Petugas langsung membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Usai diperiksa oleh penyidik Balai Gakkum KLHK. Pada 23 Maret 2021, AT ditetapkan sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polda Sultra.

“Barang buktinya pun telah kita amankan, atas perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal 88 Ayat 1 huruf a junto pasal 16 dan atau pasal 94 Ayat 1 huruf a, junto pasal 19 huruf a dan atau pasal 98 ayat 1 junto pasal 19 huruf b, undang – undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 55 Ayat 1 KUHP,” terangnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan