Polsek Ranomeeto Razia Penjual Miras Tradisonal, Penjual Pongasi Pasrah

KENDARINEWS.COM — Operasi penyakit masyarakat (Pekat) terus dimasifkan jajaran kepolisian, apalagi menjelang bulan suci ramadan. Di Ranomeeto, Polsek setempat menggelar razia minuman keras (miras) ilegal. Hasilnya, polisi menyita puluhan liter miras tradisional jenis pongasi. Razia ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polres Kendari.

Kapolsek Ranomeeto, IPTU Junaidi mengatakan razia ini bagian dari Operasi Pekat Anoa 2021 yang sedang digalakan oleh jajaran Polres Kendari. Sasarannya, tempat yang dijadikan sebagai penjualan miras tradisional. “Bentuk Penindakan yang dilakukan berupa penyitaan dan memberikan teguran kepada pemilik usaha tersebut,” ujarnya.

Dalam patroli ini sambungnya, menyasar yang melakukan tindakan premanisme, handak, miras, perjudian dan penyakit masyarakat lainnya. Hal ini agar kamtibmas di wilayah hukumnya bisa kondusif dan masyarakat semakin produktif. “Dari hasil patroli Polsek Ranomeeto berhasil menyita minuman keras tradisional jenis pongasi. Diantaranya, sepuluh liter dari tangan seorang warga Berinisial H (30) warga Desa Laikandonga, Kecamatan Ranomeeto Barat,” ungkapnya. Saat ini, barang bukti miras tradisional tersebut disita dan dibawa Ke Mako Polsek Ranomeeto. “Untuk pemiliknya dilakukan pembinaan dan peringatan,” pungkasnya. Pantauan di lapangan penjual pongasih pasrah semua minumannya diambil oleh aparat. (c/ndi)

Tinggalkan Balasan