Setiap Hari Terjaring Puluhan Orang, Pelanggar Prokes Didominasi Warga “Pendatang”

KENDARINEWS.COM — Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 terus menggelar operasi yustisi penegakan disipilin protokol kesehatan (prokes) di beberapa titik keramaian di Kota Kendari. Tiap harinya, sekira 30 warga terjaring razia. Sebagai besar pelanggar prokes didominasi warga pendatang (luar kota Kendari). “Rata-rata pelanggarnya (prokes) dari luar kota. Mereka kedapatan tak menggunakan masker saat berwisata di Kendari,” ungkap AKP Yusuf Muluk Tawang, Ketua Tim Yustisi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kendari.

Yusuf tak menyebut detail jumlah pelanggar prokes dari luar kota. Yang jelas, mereka yang terjaring razia rata-rata tak menggunakan masker. Dia pun mengimbau bagi warga pendatang yang datang berlibur di Kota Kendari agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. “Sejak diberlakukannya Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwali (Peraturan Wali Kota) Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin prokes (pencegahan covid-19), maka tidak dibenarkan masyarakat tidak memakai masker saat beraktifitas ditempat umum,” kata Yusuf Muluk Tawang.

“Saya harap warga dari luar kita yang datamg di Kendati bjsa mengikuti apa yang ditetapkan di Kota Kendari. Kalau tidak melaksanakan kalau bisa tidak usah ke Kendari. Kalau melanggar tentu akan diberikan sanksi,” tegasnya. Adapun sanksi yang bakal diberikan bagi warga yang membandel (melanggar prokes) yakni pemberian sanksi sosial (moral). Pemberian sanksi itu sudah diatur dalam Pasal 7 Perwali Kendari Nomor 47 tahun 2020.

“Sebenarnya sanksinya bervariasi, hingga ada denda administratif. Hanya khusus denda tidak diberlakukan mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang tidak memungkinkan untuk didenda. Kami harap sanksi sosial yang diberikan bisa menjadi efek jera agar tidak melanggar prokes,” pungkasnya. (b/ags)

Tinggalkan Balasan