KENDARINEWS.COM — Warga Kota Kendari belum sepenuhnya sadar membayar kewajibannya. Hingga kini, masih tersisa tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2021 lalu sebesar Rp 200 juta yang belum dibayarkan. Jika tidak dilunasi, mereka tak bisa mendapat sejumlah pelayanan seperti mengurus surat keterangan di kelurahan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendari, Sri Yusnita mengimbau warga metro yang belum melunasi PBB tahun lalu untuk segera menunaikannya. Sebab PBB merupakan kewajiban bagi setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannya. Di Kendari tercatat sekitar 100.113 wajib PBB. Namun capaiannya belum 100 persen.
“Jika tidak dibayar, maka menjadi tunggakan pajak yang kena denda dua persen per bulan. Kalau ada tunggakan maka tidak akan mendapatkan layanan publik tertentu. Kini, masih ada tunggakan warga sekitar Rp 200 juta yang belum dibayarkan,” kata Sri Yusnita.
Tahun 2020, realisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari dari sektor PBB Kota Kendari tahun 2020 mencapai Rp 16,8 miliar. Selisih Rp 200 juta dari target sebesar Rp 17 miliar. Sementara untuk tahun 2021 ini, Bapenda kembali menargetkan sebesar Rp 20 miliar. Untuk merealisasikannya, Bapenda telah menyalurkan sekira 100.113 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di seluruh kelurahan di Kota Kendari. SPPT berisi tentang pemberitahuan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun bagi orang atau badan yang termasuk dalam wajib pajak. (b/ags)