KENDARINEWS.COM — Singgasana Bupati Konawe Selatan (Konsel) kembali ke genggaman Surunuddin Dangga. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon, Endang-Wahyu dalam sidang putusan, Jumat (19/3) kemarin. Putusan hakim MK memastikan Surunuddin melenggang ke kursi Bupati Konsel dua periode. Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, gugatan paslon Endang-Wahyu ditolak MK karena semua dalil yang diajukan tidak cukup bukti dan bersifat kabur. Selain itu tidak memiliki kedudukan hukum. Sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. “Dengan terbitnya putusan MK yang mengabulkan jawaban termohon, selanjutnya KPU Konsel menunggu surat pemberitahuan MK melalui KPU RI tentang putusan resmi tersebut,” kata La Ode Abdul Natsir Muthalib kepada Kendari Pos, Jumat (19/3).
Abdul Natsir Muthalib menjelaskan KPU Konsel sedang berkonsultasi ke MK untuk mendapatkan putusan sebagai landasan menggelar rapat pleno penetapan Surunuddin Dangga-Rasyid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konsel terpilih. “Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Konsel terpilih digelar dalam waktu lima hari pasca putusan MK,”jelasnya.
Juru bicara (Jubir) Surunuddin- Rasyid (Suara), Samsu menjelaskan sesuai fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim MK, tidak ditemukan dalil yang dapat mengabulkan tuntutan pemohon. Misalnya, perhitungan suara yang tidak sesuai jadwal di Kecamatan Laonti dan pemohon PSU di enam TPS di kecamatan itu.”MK menilai kalaupun PSU dilakukan, tidak mengubah sama sekali hasil perolehan suara Surunuddin-Rasyid. Sehingga MK menolak permohonan pemohon,”ungkapnya.
Terpisah, Ketua KPU Konsel, Aliudin mengaku segera menggelar pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih paling cepat tiga hari dan paling lambat lima hari setelah putusan MK diterima oleh KPU RI dan disampaikan ke KPU Konsel. Hal itu sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal Pilkada.”Kita menunggu salinan putusan MK. Saya mengapresiasi seluruh pihak yang telah mengikuti seluruh proses perselisihan hasil pemilu ini. KPU Konsel akan menindaklanjuti seluruh putusan MK,” ujar Aliudin.
Bupati Konsel terpilih Surunuddin Dangga mengaku bersyukur atas putusan MK itu. Dia secara khusus meminta pendukung dan simpatisan agar tidak euforia kemenangan tersebut. “Terima kasih kepada partai pengusung, pendukung dan simpatisan. Mari kita ucapkan alhamdulilah. Kepada para pendukung, jangan euforia. Saatnya kita bersatu, saling merangkul untuk Konsel yang lebih baik,” ujarnya.
Sejak bergulirnya sengketa Pilkada di MK, kuasa hukum Surunuddin-Rasyid (Suara) Andre Darmawan, SH sudah berkeyakinan bahwa permohonan Endang-Wahyu pasti akan ditolak. Sebab, intisari dalil permohonan tidak bermuara pada subtansi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Karena ranah kewenangan MK hanya mengadili terkait sengketa perselisihan hasil bukan jenis pelanggaran ataupun hal lain yang sejenis.
“Optimisme kami tentang ditolaknya permohonan paslon Endang-Wahyu jauh sebelum putusan MK ini. Karena substansi permohonan yang mereka ajukan tidak sesuai koridor yang menjadi domain MK,” terang Andre Darmawan kepada Kendari Pos, Jumat (19/3).
Terpisah, pengamat politik Sultra Dr. Najib Husain mengatakan, substansi ditolaknya gugatan pemohon karena kekuatan legal standing dalil yang diajukan sangat lemah. Bukti-bukti yang diajukan tidak jelas. Di satu sisi dalil gugatan pemohon dominan menyoal proses dan sedikit menyasar terkait hasil akhir. “Semestinya paslon Endang-Wahyu lebih fokus pada sengketa hasil akhir. Yang disertai alat bukti yang kuat dan juga saksi,” kata Dr. Najib Husain kepada Kendari Pos, Jumat (19/3).
Sengketa Pilkada Konsel berakhir. Sebagai pemohon dalam sidang PHP di MK, Muhammad Endang legawa atas putusan MK. “Saya bersama Wahyu beserta keluarga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Konsel, simpatisan, pendukung dan tim yang sudah membantu kami hingga titik terakhir,” kata Endang kepada Kendari Pos, Jumat (19/3).
Endang berharap putusan itu dapat membawa manfaat terutama pembangunan Konsel ke depan. Ketua DPD Partai Demokrat itu mengimbau seluruh pihak yang terlibat saat Pilkada agar menerima putusan MK dengan ikhlas. Endang mengaku tampil di Pilkada Konsel semata mengabdikan diri untuk masyarakat. “Tapi karena rakyat berkehendak lain. Jika ada gagasan kami yang dinilai baik terutama berkenaan dengan petani, buruh dan lapisan masyarakat lain mungkin bisa diadopsi,” ungkapnya. (ali/kam/b)