KENDARINEWS.COM — Kasus penyalahgunaan narkotika telah merajalela. Tak hanya di Kota Kendari, namun hingga ke berbagai daerah di Sultra. Faktanya, tim Satresnarkoba Polres Kolaka kembali berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu asal Kendari di Kolaka. Pelaku adalah seorang pria berinisial FA (53). Warga perumahan Anggoya Resort, Kelurahan Poasia Kecamatan Andonohu, Kota Kendari diringkus Satresnarkoba Polres Kolaka di sebuah kos-kosan lorong Akper, Kelurahan Laloeha, Kolaka. Saat tertangkap, polisi menemukan pelaku memiliki, menguasai atau menyimpan sabu seberat 1,64 gram.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan tersangka merupakan jaringan di Kota Kendari. Kini, polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Untuk melakukan pengembangan ke bandar yang lebih besar. Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. “Adapun barang buktinya yakni satu buah pembungkus rokok yang di dalamnya berisikan empat sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,64 gram, satu buah korek api dan satu buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol minuman,” ungkapnya, Kamis (18/3).
Kronologis penangkapan kata ia, diawali informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Atas laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Setelah melakukan observasi, Satresnarkoba Polres Kolaka berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan. “Saat digeledah, ditemukan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan petugas. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya. (b/ndi)