KENDARINEWS.COM — Pria berinisial MJ (38) hanya bisa tertunduk. Warga Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua ditangkap Satresnarkoba Polres Kendari di sebuah kos-kosan di sekitaran kampus Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK). Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 137,44 gram. Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengungkapkan sabu yang ditemukan dikemas dalam bungkusan plastik sebanyak 27 saset. Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah pipet sendok sabu, dua klip palstik bening kosong, sebuah sendok plastik, sebuah timbangan digital dan sebuah handphone.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” kata AKBP Didik Erfianto, dalam konferensi pers di Mako Polres Kendari, Rabu (17/3).
Kronologis penangkapan, bermula dari laporan masyarakat bahwa di rumah Kos Top depan kampus UMK sering terjadi tindak pidana peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika. Setelah itu, petugas kepolisian Satresnarkoba menindak lanjuti informasi dari masyarakat. “Setelah mendapatkan informasi yang akurat selanjutnya tim langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan di kosan tersebut dan di situlah ditemukan barang bukti sabu yang saat itu berada di dalam spiker. Termasuk barang bukti lain yang berhubungan dengan barang haram tersebut,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku baru sekitar semingguan beraksi sebagai pengedar. Tersangka dijanjikan mendapatkan upah Rp 3 juta jika berhasil menjual 50 gram sabu. “Jadi tersangka awalnya menguasai 150 gram sabu dengan harapan mendapatkan upah sebesar 9 juta rupiah, namun baru kurang lebih 20 gram yang diedarkan, pelaku sudah berhasil kita amankan,” ujar Kapolres. Saat ini sambungnya, tersangka lengkap dengan barang bukti lain yang berhubungan dengan narkotika telah diamankan di Polres Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini masih terus dikembangkan dan akan memburu jaringannya satu persatu,” pungkasnya. (b/ndi)