KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Muna mulai menyiapkan regulasi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang akan digelar tahun ini. Regulasi berbentuk peraturan Bupati tersebut akan memuat aturan teknis baik persyaratan calon, ketentuan pelaksanaan hingga pembentukan panitia Pilkades. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Rustam mengatakan draf rancangan Perbup tentang Pilkades kini sudah rampung disusun dan sedang dievaluasi di Pemprov Sultra. Setelah itu, draf itu akan dilakukan uji publik untuk mendapat tanggapan masyarakat.
“Kami tunggu dulu asistensinya di provinisi selesai. Belum lama ini drafnya sudah dikirim,” jelasnya. Rustam tidak merinci sejumlah hal teknis yang dimuat dalam Perbup tersebut. Namun ia membocorkan jika salah satu syarat pencalonan bagi petahana ialah tidak memiliki temuan Inspektorat dalam pengelolaan dana desa. Syarat itu hasil kompromi bersama Inspektorat Muna dalam rangka meningkatkan pengawasan di desa.
“Banyak syaratnya. Termasuk mengenai temuan itu. Tetapi prinsipnya nanti setelah Perbup itu ditetapkan maka akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkades,” urainya. Pilkades tahun ini, akan dilaksanakan mulai April mendatang. Sedangkan hari pemungutan suara ditetapkan bulan Oktober. Pilkades tahun ini akan dilaksanakan untuk 60 desa lebih dulu. Sementara 64 desa lainnya direncanakan tahun 2022. Nama-nama desa tersebut akan ditetapkan dalam keputusan Bupati yang saat ini juga sedang disusun.
“Bulan April tahapan sudah dimulai dengan membentuk Desk Pilkades. Sedangkan pemilihan sebelumnya direncanakan September, kita undur jadi Oktober. Pesertanya tahun ini 60 desa dulu. Terutama yang masa kekosongannya di atas 2 tahun. Peserta Pilkades itu akan ditetapkan melalui keputusan Bupati,” pungkasnya. (b/ode)