Pembayaran Iuran Jamsostek Kembali Normal, Pelaku Usaha Diminta Menyesuaikan

KENDARINEWS.COM — Relaksasi iuran jaminan sosial tenaga kerja (Jasmostek) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 resmi berakhir sejak Januari lalu. Tak berlakunya kebijakan itu praktis membuat pemberi kerja kembali membayarkan iuran jaminan sosial secara normal. Kepala BP Jamsostek Sultra, Minarni Lukman mengatakan pembayaran iuran di bulan Februari dengan batas akhir pembayaran di bulan Maret dan seterusnya akan kembali normal. “Untuk itu diminta kepada para pelaku usaha untuk menyesuaikan kembali iuran yang akan dibayarkan agar tidak terjadi kesalahan pada proses rekonsiliasi iuran,” tuturnya.

Walaupun relaksasi iuran telah berakhir, Minarni yakin pihaknya tetap dapat membantu para pelaku usaha dalam mengahadapi risiko finansial di masa pandemi Covid-19. Sehingga pelaku usaha dapat tetap menjalankan usahanya dengan baik dan para pekerja tidak kehilangan pekerjaannya. Sebelumnya, pada September 2020 lalu, pemerintah menerbitkan PP no 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama nencana non-alam penyebaran Covid-19. Kebijakan itu memberikan relaksasi dan penyesuaian iuran bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah (Mandiri) selama pandemi covid-19.

Selama relaksasi BP Jamsostek telah memberikan keringan pembayaran iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian dengan diskon sebesar 99 persen dari iuran yang sebenarnya. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran. Di Sultra, terdapat sekira 3.805 perusahaan dan 75.915 pekerja yang merasakan manfaat relaksasi iuran jamsostek tersebut. Bahkan BP Jamsostek tetap membayarkan klaim pekerja meskipun ada relaksasi iuran. Seperti pembayaran klaim JKK, Jaminan Kematian maupum klaim pensiun. (b/ags)

Tinggalkan Balasan