Rencanakan Pembunuhan Nelayan di Konsel, 5 Tersangka Hadapi Hukuman Berat

KENDARINEWS.COM — Kasus pembunuhan di Desa Puupi Kecamatan Kolono, Konawe Selatan (Konsel) akhirnya menemui titik terang. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan lima tersangka pembunuh seorang nelayan bernama Tauta (61). Lima merupakan teman korban yang sama-sama berprofesi sebagai nelayan. Diduga pembunuhan ini dilakukan secara berencana.

Kasatreskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi mengaku telah menetapkan lima tersangka. Mereka masing-masing berinisial IW, IL, WD, KD dan MT yang juga warga Desa Puupi Kecamatan Kolono, Konsel. Para tersangka kini dihadapkan hukuman berat. Pasalnya, mereka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP junto. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP subsider pasal 56 ke 1e dan ke 2e KUHP. “Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sebab mereka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” jelas AKP Fitrayadi.

Pengungkapan kasus ini kata dia, baru terkuak setelah dilakukan penyelidikan sekitar sebulan. Laporan polisinya masuk di Polsek Kolona tanggal 28 Januari lalu. Dari keterangan tersangka MT, motifnya dilatarbelakangi dendam kepada korban. Lalu MT mengajak empat tersangka lain untuk miras bersama. Saat miras itulah, mereka menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban.

Awalnya, polisi menangkap tersangka MT. Namun dari hasil interogasi, MT mengungkap pelaku lainnya. Dari situlah diketahui keterlibatan empat tersangka lainnya. Selanjutnya, tim Satreskrim Polres Konsel bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya. “Kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan kasus ini adalah pidana. Untuk pasal persangkaan ini belum final, kami akan pilah sesuai peran masing-masing, kini masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” pungkasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan