KENDARINEWS.COM — Minuman keras (miras) tanpa izin edar masih marak diperjual belikan. Dari hasil Operasi Sikat Anoa 2020 di wilayah hukumnya, Polsek Sawa mengamankan tiga baskom besar dan satu ember besar minuman tradisional jenis pongasi. Selain itu, polisi juga menyita puluhan botol minuman keras di Kecamatan Lembo, Konawe Utara (Konut). Kapolsek Sawa Ipda Muhammad Uhil mengatakan miras itu diamankan dari empat warga di dua desa dalam rangka menjaga keamanan jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Konut. Sasaran Operasi tersebut yakni miras, senjata tajam, narkotika dan lain sebagainya.
“Untuk mencegah tindakan kriminal, penting dilakukan razia utamanya miras. Pasalnya, miras dapat memicu tindakan kriminal. Kegiatan ini sebagai upaya mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan di wilayah ini,” ujarnya. Miras yang diamakan kata dia, disita dari beberapa pemilik. Tiga baskom minuman tradisional jenis Pongasi milik RK, satu ember besar berisi minuman tradisional milik BS dan 12 botol Bir Bintang milik AJ. Ketiganya didapat di Desa Bungguosu Kecamatan Lembo. “Kami juga menemukan 22 botol minuman keras merek Jenefer cap kura bango milik HN di Desa Puulemo,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut sambungnya, diangkut dengan mengunakan mobil kemudian di bawah di Mako Polsek Sawa. Selanjutnya barang bukti ini akan dilimpahkan di Polres Konut guna dilakukan proses lebih lanjut. Untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif, pihaknya akan terus melakukan razia. “Kami meminta masyarakat untuk tidak pesta Miras. Sedangkan penjual akan diberikan sanksi sesuai ketentuan bila diketahui menjual miras,” pungkasnya. (b/ndi)