Polres Konsel Ringkus Empat Pengedar Narkoba

KENDARINEWS.COM — Jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di Konawe Selatan (Konsel) berhasil ditangkap. Mereka adalah MD (35), KK (39), HK (36) dan BR (37). Dari tangan pelaku, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konsel mengamankan delapan sachet sabu. “Para pelaku telah kita amakan. Dari empat pelaku, satu diantaranya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ungkap Iptu Ismail, Kasat Narkoba Polres Konsel.

Penangkapan terhadap empat tersangka kata mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini, berawal adanya informasi dari masyarakat. Disebutkan, di Pos II Security PT. Ifishdeco sering terjadi aktivitas penyalahgunaan sabu baik menjual maupun mengkonsumsi yang dilakukan oleh tersangka MD. “Atas informasi itu, kami langsung menindak lanjuti. Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap WD. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam sachet sabu,” kata Ismail.

Tidak sampai di situ, polisi melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku lainnya di TKP. Sementara serorang tersangka lainnya ditangkap di Kota Kendari. “Kami menyita barang bukti (BB) delapan sachet paket sabu satu bungkus rokok dan empat unit HP android,” paparnya. Untuk saat ini, keempat tersangka diamankan di rumah tahanan Polres Konsel.”Mereka diancam pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (c/kam)

Tinggalkan Balasan