KENDARINEWS.COM — Pengaruh minuman keras kerap membuat orang gelap mata. Seorang pria berinisial AS (53) harus kehilangan nyawa setelah ditikamnya sendiri, RO (30). Kejadiannya terjadi di Desa Watumokala, Kecamatan Andoolo Barat, Konawe Selatan. Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologis kejadian tersebut bermula saat tersangka yang sementara asyik meminum minuman keras dihampiri korban dan menegurnya. Pelaku yang ditegur merasa tersinggung sehingga terjadi cekcok.
Suasana kian memanas. Korban langsung mengambil sebilah parang dan diayunkan ke arah tersangka. Untungnya, tersangka mampu menangkis serangan itu, sehingga hanya melukai pergelangan tangan kirinya,” ujarnya. Tak terima, pelaku lari ke rumahnya mengambil badik. Setelah itu, tersangka kembali ke tempat semula mencari korban namun sudah tidak di tempat. Pelaku yang sudah gelap mata, berlari menuju rumah korban. “Setibanya, ia langsung mendobrak pintu rumah dan saat melihat korban keluar dari kamar. Pelaku langsung menusukkan badiknya pada bagian samping perut yang mengakibatkan luka berat hingga usus korban keluar dari perutnya,” jelasnya.
AS sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS). Namun pendarahannya yang dialami membuat nyawa korban tidak dapat tertolong. AS meninggal dunia seketika saat tiba di RSUD Konsel. Setelah kejadian tersebut, pelaku pergi ke rumah Kepala Desa. Di tengah jalan ia membuang badiknya di rerumputan. Saat tiba di rumah Kepala Desa, tersangka menjelaskan kejadian tersebut. Setelah cukup mendengarkan ceritanya, Kepala Desa langsung memerintahkan Linmas untuk membawa tersangka ke Polsek Andoolo guna menyerahkan diri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Konsel guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang-bukti yang berhasil diamankan, baru satu buah Badik. “Untuk sementara, tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP, namun tidak menutup kemungkinan dapat dipersangkakan Pasal 340 KUHP, tergantung hasil pemeriksaannya nanti. Pasal 338 KUHP itu paling lama 15 tahun sedangkan Pasal 340 paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau bisa saja hukuman mati,” pungkasnya. (b/ndi)