Bapenda Dongkrak PAD Lewat e-PBB

Kendarinews.com — Masa tahun anggaran 2020 tinggal menyisakan waktu sebulan. Di sisa waktu itu, Pemkot Kendari terus berupaya menggenjot pundi-pundi penerimaan daerah. Salah satunya melalui Pajak Menyapa (Jakpa). Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online atau e-PBB.

Kepala Bapenda Kendari, Sri Yusnita berharap layanan ini e-PBB dapat membantu pemerintah dalam memenuhi target penerimaan PBB tahun ini sebesar Rp 17 miliar. “Realisasi pembayaran PBB dari Januari – Oktober 2020 tercatat sebesar Rp 12,9 miliar. Sedangkan jika dibandingkan dengan capaian diperiode yang sama tahun lalu (2019) tercatat sebesar Rp 13,6 miliar atau selisih sekira Rp 700 juta,” ungkap Sri Yusnita.

Selisih target kata dia, masih sekitar Rp 4,1 miliar. Untuk itulah, pihaknya memutuskan memperpanjang durasi pembayarannya (PBB) dari sebelumnya hanya sampai 30 September, kini sampai 1 Desember. “Kita dorong masyarakat untuk bayar PBB melalui Jakpa,” tambahnya.
Layanan berbasis online di masa pandemi lanjutnya, cukup membantu warga. Pasalnya, mereka tak perlu lagi ke kantor Bapenda untuk membayar pajaknya. Cukup melalui ponsel, mereka bisa menunaikan kewajibannya. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan e-pajak daerah Kota Kendari.

“Di dalam layanan PBB ini, ada menu-menu yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mendaftar. Termasuk apabila ada lahan baru atau objek pajak baru yang bisa didaftarkan melalui portal ini tanpa harus ke kantor Bapenda,” ungkapnya.

Melalui e-PBB sambung mantan Kepala DPMPTSP Kendari itu, wajib pajak juga bisa mengecek besaran PBB yang akan dibayarkan. “Jadi akan semakin mudah bayar pajaknya. Rencananya, tahun depan akan kami kembangkan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) online/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) online dan pelayanan pajak lainnya secara online mulai dari pendaftaran, pelaporan hingga pembayaran pajak,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan, layanan Jakpa merupakan upaya Pemkot Kendari untuk memudahkan warga membayar pajak. Terutama warga yang memiliki objek pajak di Kendari namun wajib pajaknya berada di luar daerah. Tak hanya memaksimalkan peningkatan PAD, upaya ini tak lain menindaklanjuti arahan Korsupgah KPK

Selain itu, lanjut dia, Jakpa merupakan upaya pihaknya meminimalisir terjadinya kebocoran pajak yang selama berpotensi terjadi karena pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan secara manual. “Dengan pembayaran pajak online, wajib pajak bisa langsung membayar pajaknya dimanapun mereka berada, sehingga uang tidak lagi dipegang oleh pegawai, cash less,” kata Siska. (b/ags)

Realisasi Pembayaran PBB
Januari – Oktober 2020 Rp 12,9 Miliar
Januari – Oktober 2019 Rp 13,6 Miliar

Target Rp 17 Miliar
Perpanjang Masa Pembayaran PBB Hingga 1 Desember

AGUS SETIAWAN/KENDARI POS
PAJAK MENYAPA : Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (ketiga dari kiri), Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita (dua dari kiri) foto bersama jajaran direksi Bank Sultra usai menggelar pertemuan membahas program pajak menyapa di Bank Sultra beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan