Raperda CBD Teluk Kendari Terus Digenjot

KENDARINEWS.COM — Rencana detail pengembangan kawasan Teluk Kendari masih dibahas di parlemen. Sejauh ini, DPRD Kota Kendari masih menunggu sejumlah kelengkapan dokumen dari Pemkot Kendari. Sebelumnya, Pemkot telah menyerahrkan draft Raperda rencana detail tata ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan Central Bussines District (CBD) Teluk Kendari tahun 2020-2040.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Kendari, Ilham Hamra mengatakan masih menunggu beberapa kelengkapan dokumen guna melengkapi data yang menjadi pembahasan di dewan terkait rancangan tersebut. “Ini kita masih menunggu peta kawasan teluk dan naskah akademisnya dari Pemkot Kendari. Nanti kita akan jadwal ulang untuk membahas Raperda dimaksud. Yang jelas seluruh fraksi telah menyetujui Raperda tersebut dalam paripurna sebelumnya. Intinya itu,” beber Ilham.

Politisi Partai Demokrat ini mengungungkapkan, pengesahan raperda sendiri akan terus digenjot sehinga bisa selesai tahun ini (2020), karena mengingat secara naskah telah selesai semua. Adapun perbaikan hanya sebatas naskah saja. Terpisah, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku telah menginstruikan pihaknya (Dinas PUPR dan Bappeda) untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dewan perihal pembahasan CBD Teluk Kendar. “Sementara dipersiapkan. Insya Allah, kami akan serahkan,” ujarnya.

Ketua DPC PKS Kota Kendari itu berharap dukungan semua pihak agar upaya pemkot dalam meningkatkan kualitas kawasan teluk Kendari bisa segera terwujud. Salah satunya meminta dukungan DPRD Kendari untuk menyetujui raperda tentang rencanan detail tata ruang CBD Teluk Kendari menjadi sebuah perda. “Jika nantinya raperda bisa disahkan jadi perda, maka pengembangan akan segera dilaksanakan. Masyarakat juga pasti akan megindahkan perda yang ada. Apabila memang ada pelarangan membagun, itu harus diikuti, supaya untuk menjaga kelestarian teluk, tidak ada pencemaran, banjir tidak terjadi, pendangklalan juga bisa ditagani, makanya betul-betul harus terintegerasi semuanya,” kata Sulkarnain.

Sebelumnya, terdapat dua fraksi yang menolak dibahasnya Raperda rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan 1 CBD Teluk Kendari tahun 2020-2040. Kedua frkasi itu adalah Golkar dan DKI. Alasan Fraksi DKI menolak raperda tersebut karena, tahapan yang diusulkan Pemkot tidak sesuai undang-undang. Pasalnya, naskah akademiknya belum ada, konsiderans belum dicantumkan. Adapun draf yang diberikan langsung berbentuk pasal-pasal. Sedangkan Fraksi Golkar karena belum ada penjelasan tentang tujuan, kajian, dan dampak apa yang akan ditimbulkan ketika Teluk Kendari nantinya menjadi pusat bisnis. (b/ags)

Tinggalkan Balasan