KENDARINEWS.COM — Tim Subdit II Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil membongkar sindikat jaringan pengedar narkoba di Kolaka. Dalam operasi penangkapan selama dua hari atau tanggal 6-7 November, polisi sukses meringkus empat pengedar Narkotika jenis Sabu. Mereka adalah ES (35) , AS (33) , DT (40), dan GD (22). Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 103,52 gram. Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengungkapkan penangkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat, adanya peredaran Narkotika jenis sabu di Kolaka. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap ES (35) dan AS (33). Lokasi penangkapan pertama, terjadi Lorong Soppeng Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim Subdit II menemukan lima paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,16 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman. Setelah penangkapan dua orang itu, Polisi terus melakukan pengembangan. Hasilnya, dua otersangka lainnya yakni DT (40) dan GD (22) diciduk di lokasi berbeda, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka. “Di lokasi ini, tim mengamankan dua paket besar Sabu seberat 100,30 gram. Pengakuan salah satu tersangka DT, ia memperoleh Narkotika dari seorang napi Narkotika di Rutan Kolaka dengan sistem tempel,” ungkapnya.
Untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Ditresnarkoba. Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 103,52 gram. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, tiga buah handphone, uang tunai Rp. 2.885.000, tiga lembar struk transfer, kartu ATM BRI, sebuah sendok, satu tas kecil warna hitam, dua pirex kaca, satu unit motor Honda Supra X, dan satu kemasan maizenaku. “Atas perbuatan tersebut, mereka bakal dijerat pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (b/m2)