Santunan Jasa Raharja Capai Rp 13,5 Miliar

KENDARINEWS.COM — Di tengah pandemi Covid-19, PT Jasa Raharja Cabang Sultra terus memberikan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). Salah satunya mempercepat penyerahan klaim santunan kepada ahli waris, bahkan prosesnya hanya satu hari. Kepala Jasa Raharja Cabang Sultra Abubakar Aljufri mengungkapkan, hingga Oktober 2020, pihaknya telah membayar klaim santunan sebesar Rp 13,5 miliar. Menurutnya, sangat baik karena lebih rendah dari pembayaran klaim pada periode yang sama tahun sebelumnya (Oktober 2019) yang tercatat sebesar Rp 16 miliar.

Ia mengatakan penurunan pembayaran klaim santunan disebabkan pandemi Covid-19 yang menyebabkan masyarakat enggan berlalu lintas. Hal ini tentunya mengurangi potensi terjadinya kecelakaan. Selain itu, lanjut dia, salah satu faktornya karena meningkatnya kesadaran masyarakat Sultra dalam berlalu lintas. “Ini sangat baik, mudah-mudahan kita bisa pertahankan bahkan lebih menurun angka lakalantasnya,” kata Abubakar Aljufri. Ia pun berkomitmen terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dengan mempercepat proses pencairan klaim asuransi hanya satu hari melalui layanan jemput bola tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 dalam bertugas.

“Kecepatan penyerahan santunan akan terus kami tingkatkan dengan tetap memperhatikan prosesnya agar korban atau ahli waris korban Lakalantas tersebut tidak kesulitan dalam melakukan pengurusan santunan,” kata Abubakar. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban. Sedangkan santunan untuk korban luka-luka sebesar maksimal Rp 20 juta, kemudian korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan akan diberikan santunan sebesar maksimal Rp 50 juta. “Adapun Santunan Biaya Pemakaman/Penguburan sebesar Rp 4 juta bagi korban laka yang tidak memiliki ahli waris, biaya pertolong pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta dan biaya ambulance sebesar Rp 500 ribu,” pungkasnya. (b/ags)

Pembayaran Klaim Santunan
Oktober 2020 Rp 13,5 miliar
Oktober 2019 Rp 16 Miliar

Besaran Santunan
Meninggal Dunia Rp 50 Juta
Luka-luka Rp 20 Juta
Cacat Tetap Rp 50 juta

Biaya Pemakaman Rp 4 Juta (Tak Miliki Ahli Waris)
Biaya Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) Rp 1 juta
Biaya Ambulance Rp 500 Ribu

Tinggalkan Balasan