Pengelolaan Pasar Basah Mandonga, Dewan Desak Pemkot Ambil Sikap

KENDARINEWS.COM — Parlemen Kota Kendari meminta Pemkot bersikap tegas terhadap pengelola Pasar Basah Mandongga, PT Kurnia. Sebagai pengelola, PT Kurnia dianggap melakukan wanprestasi. Pasalnya, pengelolaan belum memberi sumbangsih bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal kerja sama telah dimulai sejak tahun 2006 silam.

Ketua Komisi II DPRD Kendari Andi Silolipu, mengatakan tinggal menunggu sinyal pemerintah terkait kerjasama pengelolaan pasar basah. “Kami meminta kepada Pemkot Kendari untuk memberikan kajian kepada PT Kurnia (pengelola pasar) terhadap masalah MoU dan poin-poin yang pernah dan dilanggar. Selain itu, kami juga minta pemkot melakukan evaluasi apakah nanti diperpanjang atau di putuskan kontraksnya,” katanya usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kendari, Selasa (6/10)

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuagan (PDI-P) ini mengungkapkan, keputusan pemkot sangat penting. Pasalnya, apa yang menjadi putusan, maka itupulah yang menjadi putusan di DPRD untuk kemudian direkomendasikan ke pimpinan. “Kami akan menunggu hasil telaah dari pemkot, setelah ada putusanya (lanjut atau berhenti), kami akan rekomendasikan ke Pimpinan DPRD,” jelas Andi Silolipu.

Senada, Wakil Ketua Komisi II, Sahabuddin meminta respon pemkot terkait persoalan dengan PT Kurnia. Pemkot yang bertindak sebagai eksekutor dilapangan, yang membuat perjanjian dengan PT Kurnia. “Kita minta dulu ketegasan dari Pemkot bagaiaman kelanjutanya,” tegas Sahabuddin.

Perwakilan Kerukunan Pedagang, H. Heri mengharapkan dewan dan Pemkot bisa mengambil keputusan yang tidak merugikan pihak manapun. Dengan begitu, pasar basah mandongga bisa direvitalisasi. “Kalau kita melihat pasar sekarang kondisinya bukan modern seperti yang disampaikan. Namanya saja pasar modern, tapi sebenarnya sangat kumuh. Itu karena tidak ada perbaikan dari pihak pengelola,” ungkap Heri.
Sebelumnya, Direktur PD Pasar Kota Kendari, Asnar mengungkapkan ada yang keliru dalam pengelolaan Pasar Basah Mandonga oleh PT. Kurnia. Seharusnya, semua penghasilan dari pasar basah adalah hak Pemkot dan tidak boleh dipihak ketigakan. “Yang terjadi justru sebaliknya,” kata Asnar. (b/ags)

Tinggalkan Balasan