KENDARINEWS.COM— Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi momentum penting dalam penyusunan keuangan daerah tahun 2026. Pada Rabu malam, 23 September 2026, ruang rapat DPRD Sultra menjadi saksi saat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah, Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si., menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra Tahun Anggaran 2026.
Kehadiran Fadlansyah mewakili Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, menandai tahap krusial dalam penyempurnaan dokumen anggaran yang akan menopang jalannya pembangunan daerah di sisa tahun 2026. Dalam kesempatan tersebut, berbagai pandangan, masukan, dan pertanyaan yang diajukan oleh para anggota dewan mendapatkan tanggapan langsung dari pemerintah provinsi.

Dasar Hukum Penyusunan
Dalam penjelasannya, Fadlansyah menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 telah berpedoman ketat pada aturan yang berlaku, yaitu Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 terkait hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Dengan demikian, penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 harus mengacu pada ketentuan dan pedoman tersebut,” jelas Fadlansyah di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sultra.
PAD Naik Rp243,65 Miliar, Ini Sumbernya
Salah satu sorotan utama yang dibahas bersama DPRD Sultra adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang cukup signifikan. PAD yang sebelumnya dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 direncanakan sebesar Rp1,934 triliun, meningkat menjadi Rp2,178 triliun dalam Rancangan Perubahan APBD 2026. Peningkatan tersebut mencapai Rp243,652 miliar atau 12,59 persen.
Secara rinci, kenaikan pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp156,3 miliar. Angka ini berasal dari dua sumber utama: kenaikan pendapatan pajak daerah sebesar Rp153,3 miliar yang bersumber dari kurang salur pajak rokok Tahun 2025, serta peningkatan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20 miliar yang berasal dari kenaikan dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Di sisi lain, terdapat penyesuaian ke bawah pada komponen retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp17,05 miliar. Penurunan ini disebabkan turunnya target retribusi serta target penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pemprov Sultra juga memperhitungkan peningkatan pendapatan sebesar Rp395,4 miliar berdasarkan potensi pajak daerah, tren realisasi pendapatan, serta tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Sulawesi Tenggara.
Fadlansyah juga menyampaikan sependapat dengan pandangan seluruh fraksi DPRD Sultra bahwa peningkatan pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 perlu terus didorong melalui upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di berbagai sektor potensial.
Belanja Naik 16,47 Persen, Empat Sektor Jadi Prioritas
Menjawab pertanyaan sejumlah fraksi terkait kenaikan belanja yang mencapai 16,47 persen, Pemprov Sultra menjelaskan bahwa peningkatan tersebut diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional sekaligus memperkuat capaian pembangunan daerah. Empat sektor utama yang menjadi fokus alokasi tambahan anggaran, yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta ketahanan pangan berbasis agromaritim. Arah kebijakan ini disepakati bersama sebagai prioritas pembangunan yang paling berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Sultra.
Penjelasan Terkait SiLPA Rp235,4 Miliar
Salah satu pertanyaan yang juga mendapat penjelasan rinci adalah terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang tercatat sebesar Rp235,4 miliar. Fadlansyah memaparkan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari beberapa komponen: pelampauan penerimaan PAD, pelampauan pendapatan transfer, pelampauan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, serta kewajiban kepada pihak ketiga hingga akhir tahun yang belum terselesaikan. Selain itu, SiLPA juga berasal dari sisa dana akibat tidak tercapainya target kinerja serta sisa dana pengeluaran pembiayaan dan sisa belanja lainnya.
Komitmen Bersama Realisasikan Program Pembangunan
Di akhir penyampaiannya, Fadlansyah mengajak seluruh elemen yang terwakili dalam lembaga legislatif dan eksekutif untuk membangun optimisme dan komitmen bersama. Keberhasilan pelaksanaan Perubahan APBD 2026 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan dukungan seluruh pihak demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.
“Insyaallah, seluruh program dan kegiatan pembangunan yang telah kita rancang pada Tahun Anggaran 2026 dapat terealisasi secara optimal dan mampu mencapai target serta sasaran pembangunan yang telah kita tetapkan dan sepakati bersama,” pungkas Fadlansyah yang disambut persetujuan dari anggota DPRD Sultra yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.










































