KENDARINEWS.COM– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmen kuat dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Rabu (6/5/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi penghambat utama laju pembangunan daerah serta dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencuri hak-hak rakyat. Oleh karena itu, pemberantasannya bukan hanya tugas aparat hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa,” ujar Andi Sumangerukka dalam keterangan tertulisnya, Rabu 6/5/2026).
Ia pun menekankan pentingnya sinergi yang kuat antarinstansi, mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dan desa. Kolaborasi ini dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel.
“Kehadiran KPK di sini sangat penting untuk memberikan arahan dan solusi, agar tata kelola kita semakin baik dan pembangunan dapat berjalan tepat sasaran serta bermanfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa pihaknya hadir untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Menurutnya, komunikasi dan kesatuan persepsi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar roda pemerintahan berjalan seimbang, menjalankan kewajiban, bukan hanya menuntut hak.
Dalam kesempatan tersebut, Edi mengapresiasi capaian indeks integritas di Sultra yang tergolong cukup baik, yakni dengan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) sebesar 72,66.
“Namun, kita masih memiliki pekerjaan rumah di aspek pengawasan internal. Hal ini terlihat dari nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025 yang baru mencapai 51,09. Ini menandakan sistem pengendalian kita masih perlu diperkuat,” jelasnya.
Salah satu isu strategis yang menjadi sorotan utama KPK adalah pengelolaan aset daerah. Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah aset yang memerlukan penindakan hukum maupun langkah pencegahan dini agar tidak menjadi sumber masalah di kemudian hari.
Rakor ini merupakan bagian dari agenda kerja KPK yang dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 6 hingga 8 Mei 2026, guna memastikan sistem pemerintahan di Sultra semakin sehat dan berintegritas.










































