KENDARINEWS.COM-Meski baru terbentuk, namun organisasi profesi advokat bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional mulai menggema di Suawesi Tenggara. Dr. Syahiruddin Latif, SH, MH, Deklarator PERADI Profesional langsung menyosialisasikan visi misi organisasi di Sultra.
Ia sudah berhasil menghimpun 30 advokat di Bumi Anoa bergabung dalam PERADI Profesional yang kini diketuai Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH.
Syahiruddin Latif mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memperkenalkan keberadaan organisasi advokat baru sekaligus membuka ruang bagi advokat yang ingin bergabung.
“Saya sebagai salah satu deklarator PERADI Profesional di Jakarta pekan lalu, menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi di Sultra,” ujar Syahiruddin.
Menurutnya, setelah bulan suci Ramadan, PERADI Profesional akan melanjutkan tahapan pembentukan struktur organisasi di berbagai daerah di Indonesia.
“Insya Allah setelah Ramadan dan setelah pelantikan pengurus pusat, kami akan menindaklanjuti dengan pembentukan serta pelantikan Dewan Pimpinan Cabang di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, pembentukan PERADI Profesional dilatarbelakangi kondisi organisasi advokat di Indonesia yang dinilai mengalami fragmentasi. Padahal sebelumnya sejumlah organisasi advokat pernah sepakat membentuk satu wadah bersama.
“Jika kita meneliti, dahulu delapan organisasi advokat bersepakat membentuk PERADI sebagai single bar. Namun hari ini kita melihat jumlah organisasi advokat sudah lebih dari 50. Ini menunjukkan adanya fragmentasi dan perpecahan dalam organisasi advokat,” ungkapnya.
Syahiruddin menambahkan, situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi advokat di tengah perkembangan hukum yang semakin cepat, termasuk digitalisasi kontrak perdata dan perubahan regulasi hukum pidana.
Perkembangan hukum sangat cepat, mulai dari digitalisasi kontrak-kontrak perdata hingga berlakunya KUHP baru dan berbagai regulasi lainnya. Hal ini menuntut kemampuan advokat untuk terus memperbarui pengetahuan dan kompetensinya.
Ia menyebut, gagasan pendirian PERADI Profesional juga didorong oleh sejumlah akademisi dan praktisi hukum senior, antara lain Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, M.H. Prof. Dr. Haris Haidar, serta Prof. Dr. Abdul Latif.
“Para profesor hukum dan lawyer senior ini berpikir bahwa organisasi advokat harus kembali berdiri tegak sebagai pahlawan keadilan. Karena itu kami berbenah, dimulai dari aspek legalitas organisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara administratif PERADI Profesional telah memperoleh pengesahan dari negara melalui sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum.
Selain memperkuat kelembagaan, organisasi tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas advokat, terutama dalam hal integritas, etika, dan kompetensi profesional.
PERADI Profesional menekankan bahwa mutu, etika, dan karakter advokat harus tetap dijaga. Profesi advokat adalah officium nobile atau profesi terhormat, sehingga integritas dan etika harus menjadi prioritas utama.
Menurut Syahiruddin, PERADI Profesional juga akan mendorong program pendidikan berkelanjutan bagi advokat agar mampu mengikuti perkembangan hukum yang terus berubah.
“Selama ini banyak advokat yang setelah disumpah kemudian berjalan sendiri tanpa pembinaan berkelanjutan. Padahal perkembangan hukum sangat cepat. Karena itu pendidikan lanjutan dan pembinaan profesi menjadi hal penting yang akan kami dorong,” ujarnya.
Dalam proses awal pembentukan di daerah, Syahiruddin menyebutkan sekitar 30 advokat telah menyatakan bergabung dan saat ini sedang menjalani proses verifikasi keanggotaan.
“Alhamdulillah sudah sekitar 30 advokat yang bergabung dan saat ini dalam proses verifikasi untuk penerbitan kartu anggota. Sebagian besar dari mereka sebenarnya sudah menjadi anggota organisasi advokat lain dan telah disumpah sebagai advokat,” jelasnya.
Ke depan, PERADI Profesional juga berencana mendirikan lembaga bantuan hukum untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum.










































