Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Bombana tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112‎

KENDARINEWS.COM- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bombana tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, Rabu (25/2/2026).

‎Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan substansi pengaturan layanan darurat 112 selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung peningkatan respons cepat terhadap kondisi kegawatdaruratan di daerah.

‎Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan bersama perangkat daerah terkait mendalami aspek kelembagaan, mekanisme operasional layanan, integrasi lintas instansi, serta standar pelayanan agar sistem 112 dapat berjalan efektif, responsif, dan terkoordinasi.

‎Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa layanan nomor tunggal panggilan darurat merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan cepat kepada masyarakat.

‎“Regulasi yang kuat akan menjadi fondasi dalam memastikan layanan 112 dapat diakses secara mudah, gratis, dan responsif oleh masyarakat ketika menghadapi situasi darurat,” ujar Topan Sopuan.

Tinggalkan Balasan